Meningkatkan Daya Saing Indonesia dalam Lanskap Perdagangan dan Investasi Berkelanjutan

Authors

Andree Surianta

Deasy Pane
Harga dan kualitas bukan lagi faktor penentu eksklusif untuk daya saing ekspor. Pembeli semakin memilih produk-produk yang dibuat melalui proses yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Negara-negara mitra dagang menanggapi perubahan ini melalui kebijakan domestik, seperti mekanisme penyesuaian karbon lintas batas (carbon border adjustment mechanism atau CBAM) Uni Eropa (UE) dan ketentuan produk hijau Tiongkok. Perusahaan multinasional juga mengikuti tren tersebut dengan menerapkan prinsip ramah lingkungan dalam rantai pasok mereka.
Kemampuan merespons pergeseran ini menjadi kunci daya saing di pasar global. Makalah ini menemukan bahwa, Indonesia mulai tertinggal dari negara-negara lain di ASEAN. Pertama, Indonesia memiliki tingkat emisi energi dalam perdagangan (trade-energy emissions atau TEE) tertinggi di kawasan ini. Kondisi tersebut didorong oleh komposisi ekspor yang didominasi industri pengolahan aluminium serta besi dan baja yang menggunakan bahan bakar secara intensif. Indonesia juga merupakan eksportir utama pupuk, semen, dan keramik di ASEAN, yaitu sektor-sektor yang sangat bergantung kepada gas bumi sebagai sumber energi. Kedua, Indonesia memiliki skor daya saing karbon terendah di antara negara-negara ASEAN yang dikaji (58,8). Walaupun porsi energi terbarukannya tidak jauh di bawah Malaysia dan Thailand,, Indonesia memiliki intensitas karbon jaringan listrik tertinggi, kebergantungan ekspor terbesar pada sektor-sektor yang tercakup dalam CBAM, serta diversifikasi ekspor paling lemah. Singapura menempati posisi teratas dengan skor 84,9, diikuti Vietnam (79,2), Thailand (77,5), Malaysia (73,3), dan Filipina (72,0)
Oleh karena ini, Indonesia memerlukan reformasi untuk memperkecil kesenjangan tersebut, dan perjanjian ekonomi internasional dapat menjadi katalisnya. Indonesia telah menandatangani sejumlah perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (comprehensive economic partnership agreement atau CEPA) dan perjanjian bilateral yang memuat ketentuan untuk mendorong perdagangan dan investasi berkelanjutan serta transfer teknologi hijau. Indonesia juga tengah menjalani proses aksesi OECD, yang menempatkan keberlanjutan sebagai salah satu praktik baik yang penting. Akan tetapi, saat ini justru kebijakan dalam negeri menghambat dorongan dorongan dari luar tersebut. Pertama, praktik monopoli energi oleh badan usaha milik negara (BUMN) memperlambat transisi industri rendah karbon. Kedua, mekanisme penetapan harga karbon belum berkembang optimal. Undang-Undang (UU) No. 7/2021 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2025 telah menyediakan landasan hukum, tetapi cakupan dan penegakannya masih terbatas. Ketiga, insentif untuk menarik investasi transisi energi belum memadai. Insentif fiskal masih minim, sementara sistem perizinan dan kuota energi rendah karbon belum mendukung, sehingga melemahkan kepercayaan investor. Keempat, regulasi belum terpadu: mandat antarkementerian yang tumpang tindih menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan, informasi, dan pelaporan, sehingga pelaku usaha tidak tahu harus meminta arahan kepada siapa. Sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (monitoring, reporting, and verification atau MRV) Indonesia juga belum berkembang optimal sehingga kredibilitas penghitungan emisi karbon industri masih terbatas.
Untuk memperkuat daya saing Indonesia, makalah ini merekomendasikan tiga langkah. Pertama, memanfaatkan perjanjian perdagangan untuk mempercepat kerja sama teknologi rendah karbon dan fasilitasi investasi. Kedua, menerapkan pasar energi yang terbuka untuk menjaga daya saing ekspor dengan menghapus hambatan akibat monopoli PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), mencabut kuota pemasangan energi terbarukan, dan menghapus subsidi bahan bakar fosil secara bertahap. Ketiga, mengembangkan mekanisme pengukuran emisi karbon industri tunggal yang handal bagi eksportir Indonesia.

Felippa Amanta








































