Tata Kelola yang Lebih Baik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Indonesia

Authors

Jimmy Daniel Berlianto

Rasya Athalla Aaron
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia dikelola melalui pendekatan sentralistis (top-down) yang sangat bergantung kepada Badan Gizi Nasional (BGN) serta satuan dan kantor pelayanan pemenuhan gizi. Program ini berkembang pesat meskipun kesiapan regulasi dan tata kelolanya masih terbatas.
Tahun pertama implementasi MBG menunjukkan berbagai kelemahan dalam model tata kelola yang digunakan, yang berpotensi mengurangi efektivitas program. Hal ini lantaran program berfokus pada perluasan di wilayah perkotaan serta belum memiliki standar kesehatan dan gizi yang jelas, sebagaimana tecermin dari kasus keracunan dan temuan makanan ultra-proses yang terjadi berulang kali.
Berkaca dari pengalaman Brasil, India, Tiongkok, Jepang, dan tren global, studi ini menemukan bahwa tingkat sentralisasi dan mekanisme top-down dalam tata kelola MBG bukanlah model yang lazim. Sebab, pendekatan seperti ini dapat menimbulkan implementasi dan pengawasan yang tidak efektif. Contoh dari negara-negara tersebut menunjukkan kelebihan dan kelemahan berbagai sistem, sekaligus menegaskan bahwa kunci keberhasilan terletak pada tata kelola yang jelas dan efektif.
Guna memastikan efektivitas MBG dan dampak yang berkelanjutan, studi ini merekomendasikan agar Peraturan Presiden (Perpres) No. 115/2025 direvisi untuk beralih dari tata kelola yang sentralistis ke pengelolaan berbasis lokal. BGN tetap dapat berperan sebagai pemimpin program di tingkat nasional, tetapi desain dan pelaksanaan program perlu dipimpin aktor-aktor lokal, terutama orang tua dan sekolah, serta bertumpu pada sumber daya lokal.
Dalam revisi perpres tersebut, CIPS merekomendasikan tiga poin perubahan utama: (i) mewajibkan adanya berbagai mekanisme pelaksanaan, (ii) membagi peran dan kewenangan yang jelas antara BGN dan pemangku kepentingan terkait lainnya, khususnya di tingkat lokal, serta (iii) menegaskan mandat penerapan program secara bertahap dengan prioritas pada kelompok atau wilayah yang tertinggal dan rentan.

Sharfina Indrayadi








































