Digitalisasi Rantai Nilai Pangan: Memperkuat Posisi dan Kesejahteraan Petani

Authors

Koes Afifah Qurratuaini Putri

Kadir Ruslan
Rantai nilai yang panjang dalam perdagangan komoditas pangan di Indonesia menjadi salah satu aspek yang dapat merugikan petani. UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah menyatakan bahwa jaminan pemasaran merupakan hak petani, tapi implementasi konkret untuk pemberian akses langsung ke pasar masih perlu ditingkatkan. Hal ini penting karena akses terbatas pada pasar memiliki implikasi penting terhadap kesejahteraan petani.
Digitalisasi dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan yang ada. Melalui pasar digital, petani berpindah dari space of places (aktivitas berbasis fisik) ke space of flows (aktivitas berbasis arus). Upaya transformasi ini berpeluang meningkatkan kesejahteraan petani melalui berbagai mekanisme, seperti mengurangi asimetri informasi, memberikan petani fleksibilitas dalam pemasaran dan promosi, serta menurunkan biaya distribusi dan sirkulasi produk.
Perbaikan dan penguatan aspek-aspek fundamental menjadi langkah penting untuk mendukung proses digitalisasi. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan perlu melakukan perbaikan regulasi dengan mempertimbangkan keterlibatan aktor lintas-sektor dan keterbukaan terhadap peluang. Selain itu, perumusan peta jalan yang komprehensif, perluasan penetrasi internet di pedesaan, peningkatan literasi dan kapasitas digital petani, serta penguatan infrastruktur fisik untuk mendukung distribusi juga diperlukan. Pemerintah perlu menetapkan arah kebijakan yang memprioritaskan kesejahteraan dan pemberdayaan petani, serta menciptakan iklim regulasi yang mendukung inovasi dan peranan pihak swasta agar transformasi digital berlangsung efektif dan partisipatif.
Digitalisasi rantai nilai pangan dalam tahap distribusi dan pemasaran merupakan upaya transformasi untuk menciptakan sistem yang lebih berkeadilan. Dari pemenuhan hak dan peningkatan kesejahteraan petani, digitalisasi rantai nilai pangan akan menciptakan fondasi sistem pangan yang tangguh dan memperkuat ketahanan pangan nasional.













































