Memajukan Keamanan Pangan pada Layanan Pesan Antar
Makanan Daring di Indonesia
Authors
Ira Aprilianti
Felippa Amanta
Di Indonesia, jasa pesan antar makanan daring diperkirakan tumbuh sebesar 11,5% setiap tahunnya dari tahun 2020 sampai 2024. Jasa jenis ini telah membuka kesempatan bagi para pemilik UMKM makanan dan minuman untuk berjualan. Namun, semakin bertambahnya jumlah penjual menjadi tantangan tersendiri dalam usaha menjaga keamanan pangan.
Makalah kebijakan ini menganalisis tantangan keamanan pangan di tengah berkembangnya sektor jasa pengiriman makanan daring atau online di Indonesia. Di dalam, kami membahas standar-standar keamanan pangan, proses sertifikasi makanan dan minuman, dan pengawasan mutu pangan. Melalui makalah ini, CIPS mengajak pemangku kebijakan untuk mengurangi hambatan masuk pasar bagi UMKM, dan mengajak sektor swasta untuk merumuskan kebijakan bersama.