top of page
Perlindungan Keamanan Siber
di Indonesia
Penulis
Noor Halimah Anjani
Undang-Undang (UU) dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan keamanan siber di Indonesia membagi tanggung jawab ke beberapa kementerian dan hal itu dinilai tidak efektif dalam mencegah ancaman dan kejahatan siber. Oleh karena itu, sebuah peraturan yang komprehensif untuk keamanan siber sangat dibutuhkan di Indonesia.
DPR dan BSSN harus terlibat dalam dialog antara Pemerintah dan Swasta atau PublicPrivate Dialogue (PPD) ketika mendiskusikan RUU ini. PPD terbukti membantu pertukaran informasi dan pengalaman yang relevan, membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran dan bisa dilaksanakan dengan baik, serta didukung oleh pemangku kepentingan secara luas.
Publikasi Lainnya
bottom of page