Menavigasi Masa Depan Dunia Kerja: Pendekatan Kebijakan untuk Pekerjaan Gig di Indonesia

Penulis

Jimmy Daniel Berlianto

Rasya Athalla Aaron
Pekerjaan gig (gig work) umumnya didefinisikan sebagai penyediaan jasa yang fleksibel dan berbasis tugas. Pekerjaan semacam ini memiliki jangka waktu pendek dengan sistem imbalan berbasis kontrak untuk setiap pekerjaan yang diselesaikan, yang besarannya ditentukan melalui mekanisme tawar-menawar atau negosiasi.
Meski sudah ada sejumlah inisiatif regulasi terkait pekerjaan gig di Indonesia, pendekatannya perlu mempertimbangkan keragaman “pekerjaan gig”, baik dari segi jenis pekerjaan maupun karakteristik hubungan kerjanya, karena pekerjaan gig memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan hubungan kerja konvensional.
Studi ini mengidentifikasi empat kategori utama pekerjaan gig berdasarkan perbedaan daya tawar dan tingkat otonomi yang dimiliki pekerjanya: (i) hubungan kerja terselubung (disguised employment); (ii) pekerja mandiri dependen (dependent self-employment); (iii) pekerja mandiri dengan otonomi terbatas, tetapi memiliki daya tawar tinggi (constrained, high-leverage self-employment); dan (iv) pekerja mandiri independent (independent self-employment).
Studi ini merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia memprioritaskan pelindungan bagi pekerja gig yang berada dalam hubungan kerja terselubung, serta memperkuat ekosistem ekonomi gig secara lebih luas guna memberdayakan penyedia jasa gig pada kategori lainnya.

Tara Matthews








































