Pengalaman Internasional Terkait Innovative Credit Scoring Pelajaran bagi Indonesia
Penulis
Trissia Wijaya
Muhammad Nidhal
Sekitar 51% penduduk dewasa Indonesia masih masuk ke dalam kategori unbanked (belum tersentuh layanan keuangan atau perbankan). Mereka tidak dapat memenuhi persyaratan formal untuk membuktikan kelayakan kredit sehingga tidak bisa mengakses layanan lembaga keuangan konvensional. Untuk mengatasi hambatan ini, penilaian kredit inovatif (innovative credit scoring atau ICS) hadir sebagai sebuah solusi inklusi keuangan. Para penyedia layanan digital telah mengembangkan berbagai instrumen untuk menghimpun data-data alternatif yang relevan guna menyediakan layanan kepada segmen masyarakat yang lebih luas.
Namun, janji ICS untuk meningkatkan inklusi keuangan kepada populasi yang belum tersentuh layanan keuangan bukanlah tanpa peringatan. Pasalnya, ICS membawa sejumlah risiko besar, seperti ketidakakuratan data, kurangnya privasi data, risiko siber, serta potensi diskriminasi. Seperti halnya inovasi keuangan digital baru, diperlukan kejelasan lebih lanjut mengenai regulasi, penggunaan teknologi, dan perlindungan data.