top of page

Penerapan Hutan Kemasyarakatan di Indonesia: Kisah Dua Desa

Pink Flowers

Penulis

Girl with Backpack

Hizkia Respatiadi

Girl with Backpack

Amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa seluruh sumber daya dan kekayaan alam berada di bawah kekuasaan negara. Meskipun ketentuan hukum menempatkan otoritas terhadap sumber daya alam tersebut pada berbagai level pemerintahan, hak dan tanggung jawab untuk mengelola hutan tetap dipegang oleh institusi pemerintah selama bertahun-tahun lamanya. Hal ini ternyata tidak efektif dalam mengurangi tingkat deforestasi di Indonesia dan penduduk desa yang tinggal di sekitar hutan pun tetap hidup dalam kemiskinan.

Tanpa adanya hak kepemilikan, akses, dan pengelolaan (property rights), mereka tidak dapat menikmati hasil sumber daya hutan secara legal dan pada akhirnya justru tergoda untuk berpartisipasi dalam eksploitasi sumber daya hutan secara ilegal seperti perburuan dan penebangan liar. Publikasi ini menyoroti pentingnya tiga area kegiatan yang melengkapi kebijakan hutan kemasyarakatan agar dapat memberikan manfaat yang diinginkan.

Girl with Backpack

Publikasi Lainnya

bottom of page