Mengurangi Beban Finansial Tenaga Kerja Indonesia (TKI): Usulan Kebijakan Untuk Pertumbuhan Inklusif dan Kemakmuran Pedesaan Indonesia
Penulis
Arianto Patunru
Rofi Uddarojat
Di tahun 2014, lebih dari 400.000 warga Indonesia secara resmi meninggalkan desanya untuk bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Melalui remitansi yang dikirimkan ke rekening bank lokal di Indonesia, TKI memberikan dukungan finansial kepada keluarga dan desa asal mereka. Di tahun 2014 saja, mereka mengirimkan lebih dari USD 8 miliar, ini merupakan angka yang besar bila dibandingkan dengan arus penanaman modal asing (FDI) dan bantuan luar negeri yang tidak signifikan dalam tahun yang sama.
Remitansi TKI berkontribusi pada pertumbuhan inklusif perekonomian Indonesia yang dipahami sebagai basis pertumbuhan luas bagi lintas sektoral dalam menyediakan kesempatan yang setara dalam mengakses pasar dan sumber daya.
Namun, beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkadang mempunyai konsekuensi dan implementasi yang belum tentu baik, meskipun dimaksudkan untuk melindungi TKI. Seperti moratorium pemerintah bulan Mei 2015 yang melarang pengiriman tenaga kerja Indonesia ke 21 negara di kawasan Timur Tengah. Ataupun proses pendaftaran yang diatur oleh pemerintah Indonesia memakan waktu terlalu lama dan membutuhkan biaya yang besar. Makalah ini mencoba menganalisis hal tersebut dan memberikan rekomendasi kebijakan yang diperlukan.