Kerahasiaan Data dalam Peraturan Perundang-Undangan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Penulis
Gliddheo Riyadi
Mulai dari pinjaman online hingga jenis usaha lainnya, pertumbuhan layanan digital model baru mewajibkan perusahaan untuk mengambil, memproses, dan menyimpan data pribadi. Sementara itu, data-data pribadi tersebut tetap merupakan properti individu dan pemiliknya mempunyai hak untuk mengatur dan mengelola data mereka sendiri.
Mengingat perusahaan jasa digital perlu terus berinovasi, maka mereka seringkali dihadapkan dengan ketidakpastian apakah mereka melakukan pelanggaran peraturan kerahasiaan data atau tidak. Untuk memitigasi risiko tersebut, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan penggunaan ruang uji terbatas (regulatory sandbox) untuk memfasilitasi kepatuhan teknologi baru terhadap peraturan privasi data yang ada, dan untuk turut berpartisipasi membuat kebijakan baru seperti yang dilakukan Personal Data Protection Commission (PDPC) di Singapura ketika mereka menguji dan mengubah Undang-Undang (UU) PDP Singapura.