top of page

Biaya Hambatan Non-Tarif pada Perdagangan Pangan dan Pertanian di Indonesia

Pink Flowers

Authors

Girl with Backpack

Felippa Amanta

Girl with Backpack

Perdagangan internasional sektor pangan dan pertanian meningkat hingga lebih dari dua kali lipat sejak 1995 dan mencapai nilai US$ 1,5 triliun pada 2018. Indonesia diuntungkan oleh perdagangan itu, karena impor pangan dan pertanian mencapai nilai US$ 20 miliar dan ekspor sebesar US$ 37 miliar pada 2018.

Indonesia mengimpor komoditas pangan seperti gandum, bawang putih, kacang kedelai, gula, dan daging sapi, serta mengekspor komoditas yang memiliki keunggulan komparatif seperti kelapa sawit, kopi, kacang, rempah rempah, dan produk pangan olahan. Meningkatnya daya saing industri makanan, minuman, dan tembakau menandakan adanya potensi besar bagi Indonesia untuk bersaing di kancah dunia dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Meskipun perdagangan pangan sangat penting, Indonesia menerapkan hambatan non-tarif yang lebih ekstensif dalam perdagangan sektor pangan dan pertanian daripada negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Hambatan non-tarif adalah upaya kebijakan selain tarif yang diberlakukan untuk perdagangan internasional. Per Januari 2021, ada 466 hambatan non-tarif yang diberlakukan oleh delapan kementerian dan instansi pemerintah yang berbeda.

Hambatan non-tarif ini menambah biaya pelaksanaan, pengadaan bahan baku, dan proses adaptasi untuk masuk ke usaha manufaktur makanan dan minuman (mamin), serta membatasi akses perusahaan ke pasar global, dan mengurangi produktivitas serta daya saing. Dengan demikian, hambatan non-tarif juga mengganggu ketahanan pangan. Makalah kebijakan ini menemukan bahwa ada tiga perubahan yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi biaya hambatan non-tarif.

Girl with Backpack

Other Publications

bottom of page