top of page

Mendirikan Perguruan Tinggi Luar Negeri di Indonesia

Pink Flowers

Authors

Girl with Backpack

Nadia Fairuza Azzahra

Girl with Backpack

Natasya Zahra

Pemerintah telah memberi wewenang kepada perguruan tinggi luar negeri (PTLN) untuk mendirikan kampus fisik di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 53/2018. Melihat rendahnya kualitas perguruan tinggi dalam negeri, yang disebabkan oleh sejumlah faktor seperti rendahnya mutu pengajaran, riset, dan sumber daya manusia, keterbatasan pendanaan, dan tata kelola yang buruk, hadirnya PTLN di Indonesia membuka peluang bagi para mahasiswa Indonesia untuk memperoleh pendidikan kelas dunia di dalam negeri—opsi yang sebelumnya tidak tersedia.

Permenristekdikti No. 53/2018 mewajibkan semua PTLN untuk menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi lokal di bidang akademik, penelitian dan inovasi. Akan tetapi, peraturan ini tidak berlaku untuk PTLN yang didirikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 10/2021. Karena kemitraan ini dapat menjadi sulit untuk diselenggarakan tanpa adanya ketentuan yang mengatur, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dapat mengambil peran untuk memfasilitasinya.

Girl with Backpack

Other Publications

bottom of page