top of page

Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor: Apa Sebenarnya Kuota Impor dan Mengapa Perlu Direformasi?

Dalam pernyataan terbarunya, Presiden Prabowo Subianto menyebut ingin menghapus kebijakan kuota impor di Indonesia. Pernyataan ini langsung menimbulkan berbagai reaksi, terutama karena kebijakan kuota telah lama menjadi bagian dari sistem perdagangan kita—dan sering dikaitkan dengan isu kelangkaan dan mahalnya harga barang pokok, termasuk daging sapi. Namun, yang pasti kebijakan penghapusan kuota ini bermasalah dan banyak merugikan konsumen. 


Apa Itu Kuota Impor?

Secara definisi, kuota impor adalah instrumen pembatasan volume atau jumlah barang yang masuk ke dalam negeri dalam periode tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar, mengatur neraca perdagangan, dan tentunya melindungi produsen domestik. Namun, dalam praktiknya, kuota impor seringkali tidak berjalan sebagaimana mestinya, kuota lebih sering menciptakan distorsi pasar, akses terbatas, dan rente ekonomi yang dinikmati oleh segelintir pelaku usaha


Sistem kuota pada dasarnya membuka peluang monopoli oleh segelintir importir. Menciptakan pasar yang tidak kompetitif, menghalangi harga terbaik bagi konsumen, dan bahkan menjadi alat politik. Kasus suap impor daging sapi pada 2013 adalah contoh nyata bagaimana kuota bisa digunakan sebagai alat transaksional kekuasaan. 


Bagaimana Mekanisme Kuota Impor Daging di Indonesia?

Mekanisme kuota impor daging pada dasarnya diatur dalam Permendag Permendag No.8 Tahun 2024, yang mengubah Permendag No. 36 tahun 2023. Walaupun telah mengalami beberapa kali perubahan, hal tersebut tidak merubah secara spesifik mekanisme impor daging. Hingga saat ini, mekanisme pemberian kuota impor daging belum memiliki perubahan secara substansial.


Kebijakan Terbaru Terkait Impor

Pada April 2024, Kementerian Perdagangan merilis Permendag No. 8/2024 yang merevisi kebijakan impor sebelumnya. Perubahan ini antara lain menghapus pembatasan terhadap beberapa komoditas kiriman dan bahan baku industri. Namun, untuk komoditas strategis seperti daging sapi, sistem kuota masih berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi menyeluruh terhadap sistem impor belum terjadi. 


Instruksi Presiden terkait penghapusan sistem kuota impor untuk komoditas strategis seperti daging sapi masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan belum dituangkan dalam regulasi resmi  ujar Dirjen Daglu Kemendag Isy Karim. Oleh karena itu, mekanisme kuota impor daging di Indonesia masih mengacu pada Permendag Nomor 8 Tahun 2024, baik secara administratif dan teknis.


Permendag 8 Tahun 2024 sendiri diterbitkan sebagai respons atas hambatan yang muncul dari penerapan Permendag 36 Tahun 2023, terutama dalam kelancaran impor bahan baku industri. Meskipun peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur atau mengubah sistem kuota impor daging, secara yuridis ia menjadi dasar hukum terbaru yang berlaku dalam pengaturan impor, termasuk untuk komoditas daging.


Hingga April 2025 ini, Permendag 8 Tahun 2024 masih dijadikan acuan, meskipun tidak secara eksplisit mengatur atau mengubah mekanisme kuota impor daging, secara yuridis peraturan ini merupakan dasar hukum terbaru dalam kebijakan dan pengaturan impor, termasuk untuk komoditas daging. Untuk itu, Kemenko Perekonomian telah merencanakan pembuatan Satgas Deregulasi yang salah satu paket regulasinya yaitu, terkait penghapusan kuota impor dalam waktu dekat ini.


Dalam Permenda gini ini mengatakan bahwa daging sapi adalah komoditas yang termasuk dalam larangan terbatas (Lartas). Ketika masuk dalam lartas maka impornya akan dibatasi sehingga harus melampirkan persetujuan impor. Untuk kemoditas daging sapi, Instrumen lartasnya yang paling utama adalah kuota impor. 


Dengan demikian, jika ingin impor daging sapi maka importir harus mendapatkan kuota dulu, lalu dapatkan persetujuan impor (PI). Permendag no. 8 juga menyebutkan bahwa mekanisme penentuan kuota dan dan penerbitan PI dilakukan melalui sistem neraca komoditas. Sistem neraca komoditas ini diatur di dalam Perpres No. 7/2025.


Sayangnya, sistem neraca komoditas hanya memastikan bahwa data rencana kebutuhan, rencana pasokan dan rakortas menggunakan basis data yang tunggal. Dengan demikian, kuota impor yang ditetapkan dapat lebih transparan. Neraca komoditas juga menghapuskan rekomendasi impor dari kementerian, memastikan bahwa pelaku usaha tidak perlu lagi menempuh proses yang lebih panjang. Walaupun demikian, neraca komoditas tidak menghapus sistem kuota dan PI sama sekali.


Mekanisme mendapatkan kuota Impor dan PI daging sesuai Perpres No. 7 Tahun 2025

  • Pertama, importir mengajukan rencana kebutuhan melalui SINAS NK yang terhubung ke sistem elektronik kementerian kementerian teknis dan kementerian perdagangan  

  • Kedua, kementerian pembina sektor menetapkan renca kebutuhan yang diusulkan importir 

  • Ketiga, kementerian pembina sektor mengajukan dan menetapkan rencana pasokan yang berisi data produksi maupun stok persediaan suatu komoditas pada tahun tertentu. 

  • Keempat, kementerian koordinator bidang pangan dan kemenko ekonomi melaksanakan rakortas untuk membahas dan menetapakan kuota impor

  • Kelima, setelah mendapatkan kuota impor, importir harus mengajukan PI melalui sinas NK yang terhubung ke sistem elektronik kementerian perdagangan.


Masalah pada Kebijakan Kuota Impor: Harga Mahal, Efisiensi Rendah


Salah satu dampak nyata dari sistem kuota adalah mahalnya harga daging sapi di Indonesia. Dalam penelitian CIPS berjudul Menghapus Pembatasan Perdagangan untuk Menurunkan Harga Daging Sapi di Indonesia”, pembatasan impor termasuk sistem kuota telah membuat harga daging sapi di Indonesia pada 2022, jauh lebih mahal dua kali lipat dibanding Malaysia dan Thailand. Bahkan, menurut pantauan dari Food Monitor oleh CIPS, harga daging sapi Indonesia masih lebih mahal dibanding harga internasional hingga saat ini.


Proses penerbitan kuota impor, baik berbasis NK maupun Non-NK keduanya juga sama-sama harus melalui rapat koordinasi terbatas yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian teknis terkait. Proses panjang ini membuat impor Indonesia kehilangan momentum yang tepat, sehingga Indonesia gagal memanfaatkan harga internasional yang murah dan lambat merespons kenaikan harga global.


Lebih jauh, sistem kuota juga rentan terhadap korupsi. Kasus besar pernah terjadi pada 2013 ketika kuota impor daging sapi digunakan sebagai alat suap politik. Pemberian kuota hanya kepada pihak tertentu, memicu kolusi antara pengusaha dan pejabat negara, merusak persaingan usaha, dan akhirnya merugikan masyarakat sebagai konsumen.


Rekomendasi CIPS: Buka Perdagangan dan Hapus Kuota

CIPS merekomendasikan penghapusan pembatasan impor seperti kuota dan persetujuan impor. Solusinya adalah transisi menuju sistem tarif, di mana semua pelaku usaha bisa mengimpor dengan membayar tarif bea masuk yang transparan. Ini tidak hanya memperbaiki efisiensi pasar, tetapi juga membuka akses terhadap barang dengan harga lebih murah bagi konsumen.  Tonton video CIPS Learning Hub terkait kebijakan hambatan perdagangan dan teori perdagangan internasional di sini  Perubahan Kebijakan Perdagangan dalam Peraturan Presiden No. 32/2022 tentang Neraca Komoditas


Baca juga studi CIPS terkait daging sapi dan kuota impor:

Commentaires


Les commentaires sur ce post ne sont plus acceptés. Contactez le propriétaire pour plus d'informations.
  • Youtube CIPS
  • Twitter CIPS
  • Instagram CIPS
  • LinkedIn CIPS
  • Email CIPS
bottom of page