top of page

Masa Depan Gig Work Tidak Dapat Bergantung dengan Kebijakan “Pukul Rata”

Di tengah pesatnya ekonomi digital, jutaan masyarakat Indonesia kini menggantungkan hidupnya pada sektor pekerjaan gig atau gig work, terutama sebagai pengemudi ride-hailing (ojol). Namun, status “mitra” seringkali menjadi pedang bermata dua yang menempatkan pekerja dalam posisi rentan.


Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai bahwa pendekatan regulasi one-size-fits all  (satu ukuran untuk semua) justru berisiko merugikan gig worker (pekerja gig) yang rentan sekaligus menghambat inovasi ekonomi digital. Di Indonesia, praktik gig work berkembang pesat pada sektor transportasi, logistik, hingga kerja digital jarak jauh. Mereka menghasilkan pendapatan melalui pekerjaan jangka pendek berbasis tugas dengan imbalan kontraktual.


“Gig work tidak bisa dilihat sebagai suatu kelompok yang seragam. Kebijakan yang efektif adalah kebijakan yang mampu melindungi pekerja yang paling rentan, tanpa mengorbankan fleksibilitas kerja dan peluang usaha lainnya yang memang memiliki daya tawar tinggi,” ujar Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS, Jimmy Daniel Berlianto.


Penelitian CIPS (2026) mengklasifikasikan gig worker berdasarkan tingkat otonomi dan daya tawar mereka. Fokus utama yang perlu mendapat perhatian khusus adalah kelompok disguised employment atau hubungan kerja terselubung, di mana pekerja memiliki otonomi rendah dan daya tawar terbatas sehingga kondisinya menyerupai pekerja tetap tanpa perlindungan setara, seperti pengemudi ride-hailing atau transportasi online.


Mereka menghadapi keterbatasan ruang negosiasi, minimnya keterlibatan dalam pengambilan keputusan, serta belum ada transparansi algoritma yang memengaruhi tarif, komisi, dan evaluasi kinerja.


"Kebijakan gig work berisiko salah sasaran jika diterapkan tanpa klasifikasi yang jelas. Kelompok yang paling rentan tidak mendapat pelindungan yang dibutuhkan, sementara pekerja dengan otonomi dan daya tawar lebih tinggi justru bisa terdampak jika ruang geraknya dibatasi," kata Jimmy.


CIPS merekomendasikan agar pemerintah dapat fokus pada penguatan transparansi algoritma (khususnya penentuan tarif, pembagian komisi, insentif, dan sistem evaluasi kinerja) serta penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang formal sebagai prioritas regulasi. Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja dalam kategori disguised employment


Sementara itu, untuk kategori gig worker yang memiliki otonomi dan daya tawar lebih tinggi, pemerintah disarankan untuk cukup memperkuat ekosistem pendukung tanpa menambah beban regulasi baru yang dapat menghambat daya saing mereka.


"Kami mendorong pemerintah untuk menghindari pendekatan regulasi yang menyamaratakan seluruh bentuk gig work. Pemerintah dapat mengarahkan kebijakan pada pelindungan pekerja dengan otonomi dan daya tawar rendah, sambil tetap menjaga ruang inovasi agar ekonomi digital Indonesia tumbuh inklusif dan kompetitif untuk semua pihak," tutup Jimmy.

Komentar


Mengomentari postingan ini tidak tersedia lagi. Hubungi pemilik situs untuk info selengkapnya.
  • Youtube CIPS
  • Twitter CIPS
  • Instagram CIPS
  • LinkedIn CIPS
  • Email CIPS
bottom of page