top of page
Gambar penulisCenter for Indonesian Policy Studies

Dari Larangan hingga Percepatan Ekspor: Mengapa Intervensi Harga Minyak Goreng Tidak Efektif

Diperbarui: 5 Jun 2023

Unduh versi PDF di sini.

Minyak sawit merupakan minyak goreng sayur yang paling banyak digunakan di dunia. Indonesia dan Malaysia, secara berturut-turut, memproduksi 57% dan 27% dari minyak sawit yang tersedia di pasar global (Ritchie & Roser, 2021). Selain menjadi jenis minyak goreng yang populer digunakan, minyak sawit juga diolah menjadi biodiesel dan dimanfaatkan sebagai bahan untuk makanan olahan, deterjen, dan kosmetik. Di Indonesia, minyak sawit digunakan untuk makanan (48,59%), biodiesel (39,85%), dan oleokimia (11,51%), dengan total produksi minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) dan minyak inti sawit mentah (crude palm kernel oil atau CPKO) sebanyak 51,3 juta ton pada 2021, yang diproyeksikan akan meningkat menjadi 51,8 juta ton pada akhir 2022, menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) (Mahadi, 2022; GAPKI, 2022).


Meski penggunaannya masih didominasi untuk makanan, konsumsi minyak sawit untuk biodiesel tampak mengalami tren peningkatan dari tahun ke tahun, yakni naik 26,40% dalam lima tahun terakhir karena pemerintah memberlakukan kebijakan mandatori B30 (Statista, 2021; GAPKI, 2022). Kebijakan ini mewajibkan pencampuran 30% bahan bakar berbasis minyak sawit ke biodiesel untuk mengurangi impor bahan bakar dan menggenjot produksi minyak sawit domestik. Di sisi lain, sebagian besar produk yang dihasilkan dari minyak sawit (CPO,minyak inti sawit (palm kernel oil atau PKO), dan produk-produk turunannya) yang diproduksi di Indonesia adalah untuk diekspor (65%), sementara hanya 35% ditujukan untuk penggunaan domestik (Katadata, 2022; GAPKI, 2022). Situasi ini menimbulkan tarik ulur antara penggunaan alternatif minyak sawit, pasokan untuk pasar global, dan konsumen domestik.


Sebagai komoditas yang diperdagangkan secara global, harga minyak goreng di Indonesia secara langsung dipengaruhi oleh harga CPO internasional. Sepanjang tahun 2021 dan berlanjut hingga 2022, harga CPO global secara signifikan meningkat, salah satunya diakibatkan naiknya permintaan global terhadap bahan bakar nabati karena pemulihan ekonomi, sementara produktivitas perkebunan kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia mengalami penurunan (Nafisah & Amanta, 2022). Alhasil, harga minyak goreng curah domestik (Gambar 1) di Indonesia melambung drastis dari Rp12.300 per liter pada Januari 2021 menjadi Rp17.700 per liter pada Desember 2021. Harga ini mencapai tingkat tertinggi di bulan April 2022 pada Rp18.000 per liter. Meski perlahan turun sejak April 2022, tingkat harga minyak goreng curah domestik masih lebih tinggi dibandingkan pada akhir tahun 2021. Sehingga, meski menjadi kebutuhan yang esensial, minyak goreng dengan harga terjangkau sulit ditemukan di pasar.


Gambar 1.
Harga Minyak Goreng Sawit di Indonesia, 2021-2022 (Rp Per Liter)

Sumber: Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP), 2022. Diolah oleh penulis.


Kebijakan yang Kerap Berubah-Ubah di Tahun 2022

Sepanjang tahun 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimplementasikan serangkaian kebijakan sebagai tanggapan atas lonjakan harga dan untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau. Hingga ringkasan kebijakan ini ditulis, terdapat setidaknya 21 peraturan menteri – 14 dari Kemendag, tiga dari Kemenperin, dan empat dari Kemenkeu – yang diterbitkan pada 2022 untuk mengatur ekspor, harga, dan pasokan minyak sawit di pasar domestik. Lini masa perubahan kebijakan dapat dilihat dalam infografik berikut yang dibuat oleh Center for Indonesian Policy Studies (Gambar 2).


Gambar 2.
Lini Masa Kebijakan Minyak Goreng, 2022



Pada 17 Januari 2022, pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2022. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga harga minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium (1) (Sekretariat Kabinet RI, 2022a). HET ditetapkan pada Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah; Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana; dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium. Namun, kebijakan ini hanya berlaku sebentar sebab digantikan oleh Permendag No. 11/2022 pada bulan Maret, yang memberlakukan HET hanya untuk minyak goreng curah, sementara harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium diserahkan kepada mekanisme pasar. Langkah ini dipandang oleh banyak pengamat dan media sebagai indikasi bahwa pemerintah sudah angkat tangan dalam melindungi konsumen melalui kontrol harga (Al Hikam, 2022; DPR RI, 2022; Ramadhan, 2022).


Guna memastikan ketersediaan minyak goreng curah dengan harga HET, Kemendag mulai menerapkan kebijakan kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation atau DMO) dan kewajiban harga domestik (Domestic Price Obligation atau DPO) pada kuartal pertama tahun 2022. Kebijakan DMO mewajibkan 30% dari total volume ekspor CPO dan minyak sawit yang dimurnikan, diputihkan, dan dihilangkan baunya (refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein), yang merupakan bahan baku minyak goreng, untuk didistribusikan di pasar domestik. Kebijakan ini juga mewajibkan para eksportir dan produsen untuk terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) (2). Kebijakan DPO memandatkan harga jual domestik CPO dan RBD palm olein untuk memastikan keterjangkauan harga.


Karena masalah terus berlanjut, Kemenperin mulai terlibat pada bulan Maret. Kemenperin ingin meningkatkandistribusi minyak goreng curah demi memenuhi kebutuhan para konsumen akhir dan Usaha Mikro dan Kecil (UKM) (Pers Kemenperin, 2022). Tidak seperti Kemendag, yang intervensinya dilakukan untuk mencegah ekspor CPO dan menstabilkan harga domestik, Kemenperin melakukan intervensi pada saluran-saluran distribusi minyak goreng. Melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kemenperin berupaya mengendalikan serta mengawasi distribusi minyak goreng curah bersubsidi. Semua produsen minyak goreng curah wajib mendaftar ke SIINas (3) untuk memperoleh izin mendistribusikan minyak goreng curah dengan HET dan menerima subsidi untuk mengganti selisih antara harga pasar dengan HET. Meski minyak goreng bersubsidi tersedia di pasar, jumlah pasokannya sangat terbatas. Jenis minyak ini jarang ditemui di sebagian besar pasar modern dan tradisional, dan konsumen pun harus mengantre lama untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau sebagaimana dijanjikan oleh pemerintah (GAPKI, 2022).


Untuk menjaga daya beli masyarakat saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri pada Mei 2022, pemerintah membagikan bantuan langsung tunai minyak goreng di bulan April. Target penerimanya adalah 20,65 juta rumah tangga miskin dan 2,5 juta pedagang kaki lima, warung, dan nelayan (PKLWN). Setiap penerima mendapatkan satu kali bantuan sebesar Rp300.000 (sekitar US$20) (CMEA, 2022; Sukmana, 2022).


Krisis minyak goreng memuncak pada 28 April 2022 ketika Kemendag melarang sementara ekspor minyak sawit dan berbagai produk turunannya melalui Permendag No. 22/2022. Komoditas-komoditas yang ekspornya dilarang meliputi CPO; Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil); Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein); dan Used Cooking Oil (UCO). Pemerintah beralasan bahwa larangan sementara

tersebut diberlakukan untuk mengembalikan harga minyak goreng sawit domestik ke Rp14.000 per liter dan mempercepat distribusinya di seluruh Indonesia (Sekretariat Kabinet RI, 2022c).


Pasalnya, larangan ekspor ini merugikan para petani karena harga tandan buah segar (TBS) terjun bebas dari Rp4.800 menjadi Rp1.000 (Betahita, 2022). Menurut pernyataan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), petani mengalami kerugian sebesar Rp11,4 triliun (sekitar US$750 juta) dalam 20 hari sejak larangan ekspor CPO diberlakukan. Selain itu, 6,58 juta ton TBS juga dilaporkan rusak karena tidak diserap oleh pabrik (CNN Indonesia, 2022).


Tak lama setelah diberlakukan, larangan ekspor dicabut oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2022. Presiden mengklaim bahwa, setelah adanya larangan ekspor, pasokan domestik mencapai 211.000 ton per bulannya, melebihi kebutuhan domestik sehingga larangan ekspor tidak lagi dibutuhkan (Sekretariat Kabinet RI, 2022d). Larangan ekspor dicabut melalui Permendag No. 30/2022. Namun, kebijakan DMO kembali diterapkan setelahnya pada 23 Mei melalui Permendag No. 33/2022.


Pada bulan Juni, pemerintah menerbitkan Permendag No. 38/2022 tentang Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO melalui Ekspor, yang dikenal juga sebagai ‘kebijakan flush out’ (percepatan penyaluran ekspor). Program ini memungkinkan para eksportir CPO yang berpartisipasi dibebaskan dari kewajiban memasok minyak goreng domestik apabila membayar biaya tambahan sebesar US$200 per ton di luar bea keluar (US$288 per ton pada saat itu) dan pungutan ekspor (US$200 per ton pada saat itu) (4) (Permenkeu No. 102/PMK.05/2022). Sesuai dengan namanya, kebijakan flush out dibuat untuk mendorong penyerapan TBS dengan harapan meningkatkan harga demi menguntungkan para petani domestik. Program ini berjalan antara bulan Juni-Juli 2022, dan ditujukan untuk memberikan izin ekspor untuk setidaknya satu juta ton CPO.


Di samping itu, beberapa kebijakan berikut ini diberlakukan setelah pemerintah mencabut larangan ekspor:

  1. Pada bulan Juli 2022, untuk memacu ekspor CPO dan meningkatkan harga TBS bagi petani, pemerintah menerapkan kebijakan bebas pungutan ekspor (5) melalui Permenkeu No. 115/2022 (Kemenkeu, 2022). Kebijakan bebas pungutan ekspor ini berlaku dari Juli hingga Oktober (Kemenkeu, 2022). Sejak 1 November 2022, kebijakan ini masih berlaku, tetapi dibatasi pada harga CPO US$800 per ton (Permenkeu No. 154/ PMK.05/2022).

  2. Setelah kebijakan DMO diberlakukan kembali, Kemendag meluncurkan sebuah merek minyak goreng murah bernama Minyakita (6) melalui Permendag No. 41/2022. Merek milik Kemendag ini menggunakan pasokan yang berasal dari DMO untuk menyediakan minyak goreng kemasan sederhana dengan HET Rp14.000 per liter (Kemendag, 2022). Akan tetapi, sejak diumumkan pada bulan Juli, Minyakita tampaknya belum memengaruhi harga minyak goreng, yang masih lebih tinggi dari HET. Dari bulan Juli hingga November 2022, rerata harga eceran minyak goreng kemasan sederhana adalah Rp17.460 per liter. Harga ini 14,09% lebih tinggi dibandingkan kurun waktu yang sama setahun sebelumnya (SP2KP, 2022). Lebih lanjut lagi, Minyakita awalnya dapat ditemukan dijual di sejumlah platform e-commerce dengan harga berkisar antara Rp16.000 per liter hingga lebih dari Rp40.000 per liter, melebihi HET yang dijamin (Widyastuti, 2022; Safitri, 2022). Hingga ringkasan kebijakan ini ditulis, DMO tetap berlaku dan Minyakita juga masih tersedia di pasar.


Pelajaran yang Dapat Dipetik dan Langkah Selanjutnya untuk Tata Kelola Minyak Goreng

Sebagaimana dapat dilihat dalam krisis minyak goreng, kebijakan-kebijakan proteksionis seperti larangan ekspor justru lebih merugikan konsumen dan produsen, dan tidak berkelanjutan secara jangka panjang. Berbagai intervensi yang diberikan terbukti tidak berhasil memberikan akses bagi masyarakat miskin terhadap pasokan yang terjangkau karena masih terdapat kelangkaan. Sementara itu, kebijakan yang kerap berubah-ubah dan pendekatan yang terbilang “otoriter” untuk menangani krisis mengecewakan para produsen dan membingungkan mitra-mitra perdagangan Indonesia. Sebagai ringkasan, larangan ekspor menyebabkan sejumlah konsekuensi yang tidak diinginkan berikut ini:


  • Larangan ekspor mengakibatkan harga TBS anjlok 40-70% (Sari, 2022), sehingga menyebabkan kerugian sebesar sekitar Rp11,40 triliun bagi para petani dalam 20 hari sejak pemberlakuannya. Sejumlah kritikus berpendapat bahwa larangan ekspor dari pemerintah tidak turut mempertimbangkan biaya-biaya yang ditimbulkan oleh ekonomi, terutama dampak buruknya terhadap 17 juta petani sawit di tengah penguatan harga minyak sawit global (Emeria, 2022; Amirullah, 2022). Selain itu, larangan ekspor meningkatkan ketegangan antara petani dan pemerintah, memicu petani menggelar demonstrasi di 22 provinsi di Indonesia (CNN Indonesia, 2022).

  • Larangan ekspor yang berumur pendek semakin menyebabkan harga minyak sawit internasional melonjak hingga lebih dari 200% (Strangio, 2022) serta berdampak pada pasokan minyak bahan pangan (edible oil) global di tengah krisis-krisis global yang sedang terjadi, seperti perang Rusia-Ukraina, COVID-19, dan krisis iklim (Medina, 2022). Kebijakan ini memengaruhi ketahanan pangan negara-negara yang bergantung pada CPO Indonesia. Pakistan, yang mengimpor 90% CPO-nya dari Indonesia, mengalami kelangkaan yang serius (Jakarta Globe, 2022). India juga mengungkapkan kekhawatirannya pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO) terkait “hambatan perdagangan” yang tercipta salah satunya akibat larangan ekspor minyak sawit Indonesia (Al-Jazeera, 2022). Dengan kata lain, kebijakan ini justru memperburuk posisi Indonesia di kancah internasional dan dapat dibilang kurang bijaksana, mengingat citra Indonesia sebagai mitra dagang yang dapat diandalkan dan pemegang presidensi G20 di tahun 2022 (International Finance, 2022).

  • Kebijakan minyak goreng yang berubah-ubah pada kuartal pertama tahun 2022 menyebabkan Indonesia kehilangan kesempatan (opportunity loss) yang cukup besar, baik dari penurunan devisa, pendapatan pemerintah, dan konsumsi dalam negeri, serta peningkatan stok minyak domestik. Nilai opportunity loss dari penerimaan devisa sendiri diperkirakan mencapai US$4 miliar (PASPI, 2022). Ekspor CPO dan produk-produk turunannya menjadi kontributor devisa terbesar bagi Indonesia, menyumbang US$15 miliar pada Januari-September 2020, sehingga membantu Indonesia mempertahankan surplus perdagangan ketika pandemi (GAPKI, 2020).

  • Aksi-aksi yang bersifat otoriter seperti larangan ekspor menciptakan ladang basah perburuan rente dan korupsi bagi pejabat publik dan produsen minyak sawit. Ini dapat dilihat ketika krisis minyak goreng menjadi kacau ketika lima pejabat pemerintah dan perusahaan, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag pada saat itu, terjerat kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada sejumlah produsen minyak sawit (Ekonomi Bisnis, 2022). Tindakan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18,3 triliun (Wibowo, 2022). Kasus korupsi tidak hanya merugikan secara keuangan, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menangani masalah.

  • Upaya-upaya untuk mengendalikan harga dan pasokan domestik mendorong kesempatan untuk mengakali hukum. Pihak berwenang di Palu dan Lebak menemukan pedagang yang menimbun 24.000 liter minyak goreng yang akan dijual di atas HET (Darmawan, 2022). Upaya penyelundupan 21.985 ton minyak goreng ke Timor-Leste juga terungkap oleh polisi di Jawa Timur (Chaterine, 2022).

  • Untuk memastikan kepatuhan, DMO dan distribusi minyak goreng bersubsidi diregulasi secara berlebihan, sehingga menghambat aliran minyak goreng dari produsen ke pasar. Para produsen harus melewati birokrasi yang rumit untuk mendaftar dan menerima subsidi, termasuk memberikan daftar lengkap distributor dan pengecer serta mengumpulkan dan memvalidasi faktur setiap penjualan. Proses ini tunduk kepada audit negara, dan segala kesalahan dapat dikenai sanksi penjara (Christina & Nangoy, 2022; Lingga, 2022).

Dengan adanya perang Rusia-Ukraina dan ketidakpastian ekspor makanan dari kedua negara tersebut di masa mendatang (Baffes, 2022), Indonesia sekali lagi akan perlu menjaga kepentingan ketahanan pangan domestiknya. Dalam isu kebijakan yang kompleks seperti ketahanan pangan, pemerintah perlu menerapkan kebijakan-kebijakan cerdas yang lebih dari sekadar larangan, menggabungkan instrumen kebijakan perdagangan dan non-perdagangan, dan memfokuskan upaya untuk membantu masyarakat rentan. Dalam jangka panjang, hal ini membutuhkan upaya-upaya berikut:


  • Alih-alih memberlakukan larangan, penyesuaian pajak, pungutan, dan subsidi dapat menjadi pendekatan yang “lebih cerdas” dalam jangka pendek untuk mendorong distribusi domestik dan mengurangi aliran ke luar. Dalam taraf tertentu, upaya ini memang telah dilakukan, tetapi masih terlalu lambat dan itu pun setelah membuat beberapa aksi yang salah langkah.

  • Untuk memberi kepastian kepada para pelaku pasar, pemerintah seyogianya hanya melakukan intervensi ketika suatu ambang batas telah tercapai, seperti batas atas dan bawah harga referensi CPO. Jika harga masih berada dalam rentangnya, mekanisme pasar sebaiknya dibiarkan berjalan, dan pemerintah sepatutnya tidak mengintervensi.

  • Kebijakan energi, khususnya terkait penggunaan minyak sawit dalam bauran biodiesel, secara jelas menunjukkan kelalaian pemerintah dalam menangani krisis di tahun 2022. Penggunaan minyak sawit untuk biodiesel cenderung meningkat sepanjang tahun ini, sebagaimana tercermin dalam kebijakan mandatori bauran biodiesel dan subsidi untuk sektor yang dibiayai oleh dana perkebunan kelapa sawit. Pada tahun 2021, BPDPKS mengalokasikan setidaknya 80% dari dananya untuk subsidi biodiesel (Hermawan, 2022). BPDPKS juga menyalurkan semakin banyak subsidi kepada produsen biodiesel sejak awal program B30 pada tahun 2020. Jika ini berlanjut, kemungkinan besar biodiesel akan melampaui porsi CPO untuk industri pangan dalam satu sampai dua tahun ke depan (Basri, 2022). Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk melonggarkan kebijakan ini ketika harga CPO melambung dan mengarahkan pungutan ekspor untuk melindungi para konsumen. Upaya ini membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

  • Alih-alih berupaya membuat minyak goreng murah tersedia untuk semua masyarakat, pemerintah sebaiknya berfokus untuk melindungi konsumen rentan melalui bantuan tunai tertarget. Meski upaya ini sudah dilakukan sebagai antisipasi bulan Ramadan, frekuensi dan jumlahnya dapat ditingkatkan untuk mendorong konsumsi selama krisis. Upaya ini membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Sosial dan lebih banyak pembiayaan yang berasal dari, misalnya, pungutan ekspor dan realokasi sementara subsidi bahan bakar nabati.



Catatan Kaki
  1. Jenis curah merujuk kepada refined, bleached, & deodorized (RBD) palm olein yang dijual tanpa kemasan, serta tidak memiliki label atau merek. Jenis ini memiliki tingkat cloud point 12 (CP12) dan tidak melewati proses penyaringan RBD palm olein apa pun. Jenis kemasan sederhana merujuk kepada RBD palm olein CP10 yang dikemas dalam kemasan yang lebih ekonomis seperti pouch atau saset, yang melewati satu kali proses penyaringan. Pemerintah juga memasarkan jenis minyak goreng ini dengan merek Minyakita. Kemasan premium merujuk kepada RBD palm olein dengan CP terendah (CP8 dan CP6) yang dijual dalam kemasan yang lebih premium dan kuat. Minyak goreng ini telah disaring lebih dari sekali dan biasanya mengandung tambahan vitamin A.

  2. SIMIRAH dikembangkan oleh Kemenperin, berdasarkan Permenperin No. 27/2022, untuk menyokong program minyak goreng curah rakyat (MGCR). SIMIRAH berfungsi sebagai platform digital yang dapat diakses oleh pelaku usaha dalam melaksanakan program tersebut. SIMIRAH adalah bagian dari SIINas.

  3. SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) merupakan sebuah sistem yang dikembangkan oleh Kemenperin untuk menerima data secara mudah dan cepat dari perusahaan-perusahaan swasta.

  4. Lihat Catatan Kaki 5 untuk penjelasan terkait perbedaan antara pungutan ekspor dan bea keluar.

  5. Eksportir CPO, turunannya, dan produk-produk terkait minyak sawit lainnya harus membayar pungutan ekspor dan bea keluar. Pungutan ekspor adalah biaya yang dibayarkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sesuai namanya, lembaga ini mengelola dan menyalurkan dana Dana Perkebunan Kelapa Sawit–yang berasal dari pungutan–untuk program-program yang bertujuan mengembangkan sektor minyak sawit, seperti biodiesel dan penanaman kembali bagi petani sawit rakyat. Dengan kata lain, pungutan ekspor berbeda dan terpisah dari bea keluar, yakni pendapatan negara. Bea keluar masih harus dibayarkan di bawah kebijakan bebas pungutan.

  6. Minyakita adalah merek minyak goreng kemasan sederhana milik Kemendag yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemendag memperbolehkan produsen dan pengemas minyak goreng untuk menggunakan merek atau kemasan Minyakita dengan masa berlaku empat tahun yang bisa diperpanjang.


Referensi

Al Hikam, H. A. (2022). 5 fakta kritik keras ke pemerintah setelah HET minyak goreng. Detik. Diambil dari https://finance.detik. com/berita-ekonomi-bisnis/d-5991638/5-fakta-kritik-keras-ke-pemerintah-setelah-het-minyak-goreng-dicabut


Amirullah. (2022). Breaking news: Jokowi cabut larangan ekspor minyak goreng. Tempo. Diambil dari https://nasional.tempo. co/read/1593147/breaking-news-jokowi-cabut-larangan-ekspor-minyak-goreng


Badan Kebijakan Fiskal. (2022). Kebijakan penyesuaian pungutan ekspor untuk percepatan ekspor produk sawit [Press Release]. Ministry of Finance of the Republic of Indonesia. Diambil dari https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/428


Baffes, J. (2022). Risks in global food markets. World Bank. Diambil dari from https://blogs.worldbank.org/developmenttalk/risks-global-food-markets


Basri, F. (2022). Ulah pemerintahlah yang membuat harga minyak goreng melonjak. Faisal Basri. Diambil dari https://faisalbasri.com/2022/02/03/ulah-pemerintahlah-yang-membuat-harga-minyak-goreng-melonjak/


Chaterine, R. N. (2022). Kronologi pengungkapan kasus penyelundupan 121,985 Ton minyak goreng ke Timor Leste.


Kompas. Diambil dari https://nasional.kompas.com/read/2022/05/13/12385791/kronologi-pengungkapan-kasus-

penyelundupan-121985-ton-minyak-goreng-ke-timor


Christina, B., & Nangoy, F. (2022). Explainer: Why Indonesia’s palm oil export ban has not cooled cooking oil prices. Reuters. Diambil dari https://www.reuters.com/markets/commodities/why-indonesias-palm-oil-export-ban-has-not-cooled- cooking-oil-prices-2022-05-17/


Darmawan, (2022). Terbongkarnya penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng di Lebak dan Palu. Kompas. Diambil dari https://regional.kompas.com/read/2022/03/04/133141978/terbongkarnya-penimbunan-puluhan-ribu-liter-minyak-goreng-di-lebak-dan-palu?page=all


di Canossa, V., Erwinsyah, Wan, X., Lixian, Chen, van den Boogard, M., & Stoum, T. (2020). Mapping the palm oil value chain: Opportunities for sustainable palm oil in Indonesia and China. UNDP Report. https://doi.org/10.17528/cifor/006405


DPR RI (2022). Harga minyak goreng harus diredam. The House of Representative of the Republic of Indonesia. Diambil dari

https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/38086/t/Harga+Minyak+Goreng+Harus+Diredam

Emeria, D. C. (2022). Menghitung untung-rugi larangan ekspor minyak sawit Jokowi. CNBC Indonesia. Diambil dari https://www. cnbcindonesia.com/news/20220512105615-4-338422/menghitung-untung-rugi-larangan-ekspor-minyak-sawit-jokowi


GAPKI. (2020). Palm oil contributes 15% of Indonesian exports. GAPKI. Retrieved from https://gapki.id/en/news/19427/palm-oil-contributes-15-of-indonesian-exports


GAPKI. (2022). Indonesia raja sawit no. 1 di dunia! Tapi warganya antri minyak goreng. Diambil dari https://gapki.id/news/20580/indonesia-raja-sawit-no-1-di-dunia-tapi-warganya-antri-minyak-goreng


Gunawan, I. (2022). Tiga bos perusahaan kelapa sawit jadi tersangka, Gapki Angkat Suara. Ekonomi Bisnis. Diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20220419/9/1524668/tiga-bos-perusahaan-kelapa-sawit-jadi-tersangka-gapki-angkat-suara

Hermawan, E. (2022). Dana sawit: Kroni, emisi, deforestasi. Tempo. Diambil dari https://majalah.tempo.co/read/investigasi/165708/bagaimana-pengusaha-sawit-mendapatkan-subsidi-biodiesel-bpdpks


Indonesia Investments. (2022). Palm oil exports & national economy plagued by the Indonesian government’s policy flip-flops?


Indonesia Investments Monthly Report - April 2022. Diambil dari https://www.indonesia-investments.com/id/news/news-columns/palm-oil-exports-national-economy-plagued-by-the-indonesian-government-s-policy-flip-flops/item9512


International Finance. (2022). Indonesia faces global pressure over ban on palm oil export. Diambil dari https://internationalfinance.com/indonesia-global-pressure-palm-oil-export/


Kejaksaan Negeri Batu. (2022). Kejaksaan agung kembali tetapkan 1 tersangka dalam dugaan pidana korupsi minyak goreng. Diambil dari https://kejari-batu.kejaksaan.go.id/kejaksaan-agung-kembali-tetapkan-1-tersangka-dalam-dugaan-pidana-korupsi-minyak-goreng/

425 tampilan

Comments


Commenting has been turned off.
bottom of page