Omnibus Law: Mengevaluasi Kebijakan Impor Benih serta Dampaknya Terhadap Produktivitas Pertanian Lokal
Tue, Oct 20
|Zoom and YouTube
Time & Location
Oct 20, 2020, 2:30 PM
Zoom and YouTube
About the event
Materi:
1. Galuh Octania - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies - Unduh
2. Dr. Ir. Prihasto Setyanto, M.Sc. - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Republik Indonesia - Unduh
3. Prelia Moenandar - External Affairs Manager, Corteva Agriscience - Unduh
Tonton rekaman ulangnya di sini.
Beberapa kebijakan pemerintah seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 dan juga UU Nomor 22 Tahun 2019 memprioritaskan produksi dan penyediaan benih pertanian lokal dari dalam negeri. Kegiatan impor benih pertanian dibatasi hanya apabila produksi domestik tidak mencukupi kebutuhan nasional. Ketatnya regulasi impor dalam UU tersebut menjadi penghambat produktivitas pertanian lokal karena kurangnya akses petani terhadap pilihan aneka benih-benih unggul yang dibutuhkan dalam meningkatkan hasil panen.
Dalam UU Cipta Kerja, atau dikenal juga sebagai Omnibus Law, beberapa syarat administratif terkait impor bibit hortikultura guna memenuhi kebutuhan pertanian akan dihapus sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian lokal. Selain itu, ketentuan perizinan mengenai pemasukan benih unggul dari luar negeri di UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian pun diubah menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
Walaupun UU Cipta Kerja dapat mendukung produktivitas agrikultur dari penyederhanaan kebijakan impor benih pertanian, beberapa elemen pada rancangan UU tersebut memiliki sisi kontra. Contohnya, kemudahan akses yang diberikan pemerintah kepada produk-produk impor benih dianggap dapat membuat petani produsen benih pertanian Indonesia memiliki risiko yang lebih besar untuk kalah bersaing dengan bibit dan benih impor yang lebih murah dan berkualitas.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengajak Anda untuk menghadiri diskusi evaluasi kebijakan impor benih yang terdapat pada UU Cipta Kerja serta dampaknya terhadap produktivitas pertanian lokal melalui webinar yang diadakan pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 20 Oktober 2020
Jam: 14.30 – selesai
Platform: Zoom dan YouTube
Moderator: Felippa Amanta - Kepala Peneliti CIPS
Diskusi ini merujuk pada naskah Undang-Undang Cipta Kerja per 5 Oktober 2020 dengan 905 halaman