Omnibus Law: Mengevaluasi Kebijakan Impor Benih serta Dampaknya Terhadap Produktivitas Pertanian Lokal
Tue, Oct 20
|Zoom and YouTube


Time & Location
Oct 20, 2020, 2:30 PM
Zoom and YouTube
About the event
Materi:
1. Galuh Octania - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies - Unduh
2. Dr. Ir. Prihasto Setyanto, M.Sc. - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Republik Indonesia - Unduh
3. Prelia Moenandar - External Affairs Manager, Corteva Agriscience - Unduh
Tonton rekaman ulangnya di sini.
Beberapa kebijakan pemerintah seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 dan juga UU Nomor 22 Tahun 2019 memprioritaskan produksi dan penyediaan benih pertanian lokal dari dalam negeri. Kegiatan impor benih pertanian dibatasi hanya apabila produksi domestik tidak mencukupi kebutuhan nasional. Ketatnya regulasi impor dalam UU tersebut menjadi penghambat produktivitas pertanian lokal karena kurangnya akses petani terhadap pilihan aneka benih-benih unggul yang dibutuhkan dalam meningkatkan hasil panen.