Memastikan Keamanan Makanan Melalui Efektivitas Kebijakan Pengurangan Kantong Plastik
Thu, Sep 03
|Zoom and YouTube
Time & Location
Sep 03, 2020, 10:30 AM – 12:00 PM
Zoom and YouTube
About the event
Materi Pembicara:
- Felippa Ann Amanta, Head of Research, Center for Indonesian Policy Studies - Unduh
- Rahmawati, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta - Unduh
- David Christian, Founder Evo & Co. - Unduh
Tonton rekaman acaranya di sini.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2020. Implementasi kebijakan ini dimulai di masa pandemi Covid-19 di saat terjadi peningkatan pemesanan makanan lewat aplikasi daring.
Sementara, kantong plastik digunakan oleh mayoritas pedagang guna menjaga kebersihan pengantaran makanan daring. Kini, kebijakan pengurangan plastik membuat para pedagang harus mencari alternatif pembungkus makanan lain. Namun, mahalnya harga alternatif plastik dibandingkan dengan plastik konvensional menyebabkan penggunaannya masih sulit dijangkau oleh mayoritas pedagang makanan di Indonesia, terutama mikro dan kecil.
Apakah kebijakan Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan sudah berlangsung dengan efektif dalam menjaga kelangsungan usaha dan keamanan makanan para pedagang mikro dan kecil? Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) bersama Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH membahas kebijakan tersebut dalam webinar ini.
Moderator: Siti Alifah Dina, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies