top of page

Upaya Pelindungan Konsumen Digital Masih Perlu Ditingkatkan

Upaya melindungi konsumen digital masih perlu ditingkatkan, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK). Proses revisi yang dimulai sejak 2023 ini masih dalam pembahasan dan telah masukĀ  masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 atas usulan dari Komisi IV DPR.Ā 


ā€œUpaya pelindungan harus diperkuat, mengingat berbagai risiko ruang digital, seperti kebocoran data. Revisi UU ini perlu mengakomodasi dinamika transformasi digital dan potensi masalah yang menyertainya,ā€ terang Peneliti dan Analis Kebijakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal dalam DigiWeek 2025 baru-baru ini.


Mengutip data dari Awan Pintar, selama semester pertama 2025 terjadi 2,5 miliar serangan siber di Indonesia; rata-rata 13,73 juta per hari atau 158 per detik. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan dengan semester yang sama tahun sebelumnya.Ā Ā 


Jenis serangan meliputi peretasan situs web, pencurian data, serangan ransomware dan penipuan online. Bloomberg Technoz memperkirakan, kerugian akibat serangan tersebut mencapai 895 miliar dolar AS atau sekitar Rp14.320 triliun.


Pelindungan konsumen sudah menjadi tantangan, bahkan sebelum sebelum transformasi digital dijadikan strategi prioritas perkembangan perekonomian nasional. Namun, UU PK saat ini belum mengatur secara jelas mengenai hak-hak konsumen dalam transaksi digital.Ā 


Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan, pelindungan konsumen di sektor ekonomi digital di Indonesia sangat kompleks, mencakup pelindungan data, keamanan siber, sistem transaksi elektronik danĀ  literasi digital konsumen terkait kontrak dan transaksi digital.Ā 


Sayangnya UU PK saat ini,belum secara memadai mengatur isu-isu penting tersebut. Misalnya, belum ada ketentuan mengenai keamanan data dan teknik kriptografi, transaksi tanpa tatap muka, serta aturan terkait pengumpulan data olehĀ  penyelenggara/penyedia jasa transaksi elektronik lintas negara.Ā 


Selain itu, transaksi yang melibatkan produk digital, layanan elektronik, maupun transaksi lintas batas (cross-border) juga belum menjadi perhatian dalam regulasi yang ada. UU PK hanya mengatur pelaku usaha dalam yurisdiksi Indonesia, padahal transaksi lintas batas semakin umum terjadi.Ā 

Pada Oktober 2022, DPR juga telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang yang mengatur pemrosesan data dan hak subjek pemilik data. Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk membentuk lembaga pengawas pelindungan data.


ā€œNamun, peraturan saja tidak cukup. Penegakan hukum dan pencegahan juga memainkan peran kunci. Meskipun UU PDP sudah ada, implementasinya masih minim, termasuk pembentukan lembaga PDP yang independen,ā€ tambah Nidhal.


Dalam DigiWeek 2025 yang diselenggarakan CIPS tersebut, Nidhal menyebut netralitas dan independensi lembaga pengawas PDP masih menjadi perdebatan. Pemerintah perlu menjamin lembaga ini bebas dari kepentingan politik maupun bisnis.


Selain aspek regulasi, peningkatan literasi digital dan keuangan konsumen juga penting. Rendahnya literasi dapat membuat konsumen terjebak utang atau produk investasi ilegal.


Oleh karena itu, proses revisi UU PK perlu melibatkan para pemangku kepentingan di sektor keuangan digital untuk menghasilkan best practice dan solusi implementatif.


Pemerintah juga harus memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga serta penegasan peran fungsi dan kewenangan badan pengaduan konsumen yang ada.


Pemerintah pusat perlu menggandeng entitas bisnis dan pemerintah daerah untuk merancang program edukasi konsumen yang efektif dan kontekstual. Evaluasi yang komprehensif dan sistematis terhadap program literasi konsumen juga perlu terus ditingkatkan..


Dalam konteks pelindungan data, implementasi UU PDP harus segera dijalankan, termasuk pembentukan lembaga PDP yang benar-benar independen.Ā 

Comentarios


Ya no es posible comentar esta entrada. Contacta al propietario del sitio para obtener mÔs información.
  • Youtube CIPS
  • Twitter CIPS
  • Instagram CIPS
  • LinkedIn CIPS
  • Email CIPS
bottom of page