Tingkatkan Produktivitas, Skema Penyaluran Pupuk Perlu Beralih ke Bantuan Langsung Tunai
- Center for Indonesian Policy Studies

- 6 hari yang lalu
- 2 menit membaca
Penyaluran pupuk subsidi dapat berdampak pada produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani, jika skema penyaluran beralih ke Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk subsidi memberikan angin segar melalui peralihan dari skema subsidi yang fokus pada industri menjadi skema Bantuan Langsung kepada Petani (BLP). Namun Penelitian CIPS menemukan, skema penyaluran akan lebih baik kalau langsung diserahkan kepada petani dalam bentuk tunai.Ā
āBeralih ke bantuan tunai akan mengatasi masalah umum seperti pengiriman yang telat dan kelangkaan barang; serta petani akan lebih leluasa memilih sarana produksi pertanian (saprodi) yang sesuai kebutuhan,ā jelas Peneliti dan Analis Kebijakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Rahmad Supriyanto.
Rahmad menambahkan, mengubah skema menjadi bantuan tunai akan mengatasi berbagai persoalan yang muncul akibat distribusi dan logistik, seperti keterlambatan penyaluran. Bantuan tunai juga akan memberikan keleluasaan bagi petani untuk memilih produk saprodi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.Ā
Petani sebaiknya menerima subsidi dalam bentuk saldo di rekening mereka sehingga skema subsidi beralih menjadi program bantuan tunai. Saat ini mereka hanya dapat memilih pupuk subsidi yang terbatas seperti pupuk urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP 36, dan pupuk ZA. Idealnya, penerima manfaat diperbolehkan untuk menggunakan saldo subsidi tersebut untuk membeli saprodi lainnya, seperti pestisida atau benih.Ā
Fleksibilitas ini akan memungkinkan petani memilih kombinasi saprodi yang paling optimal sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan, untuk selanjutnya, pendapatan mereka.
āSkema yang ada saat ini belum dapat menjamin kebebasan petani dalam memilih jenis pupuk yang sesuai dengan kondisi lahan garapannya, keragaman kebutuhan petani, perbedaan jenis tanah, tanaman, hingga musim; akibat terbatasnya jenis pupuk subsidi,ā jelasnya.Ā
Ketidaksesuaian antara kebutuhan petani dan jenis pupuk bersubsidi yang disediakan, penggunaan pupuk kimia secara berlebihan, serta berbagai tantangan sosial ekonomi masih menjadi persoalan yang belum teratasi.
Perubahan lain yang ada dengan terbitnya Perpres ini adalah menghilangnya kewajiban untuk Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Bupati/Walikota pada tahap alokasi. Hal ini dimaksudkan untuk memotong birokrasi yang selama ini dianggap menjadi penyebab keterlambatan pupuk bersubsidi sampai ke petani.Ā
Penelitian CIPS merekomendasikan sejumlah perbaikan dalam skema penyaluran pupuk subsidi yang sudah ada. Skema subsidi sebaiknya diubah dari bantuan dalam bentuk barang menjadi bantuan langsung tunai dalam bentuk transfer. Metode ini menyederhanakan regulasi serta memberikan keleluasaan bagi petani skala kecil untuk menggunakan dana bantuan sesuai kebutuhan.Ā
Pemerintah juga perlu meningkatkan akurasi target penerima manfaat dengan mengintegrasikan sistem informasi petani saat ini dengan basis data pemerintah lainnya yang sudah tersedia.Ā
āTransformasi subsidi menjadi bantuan langsung tunai memungkinkan petani untuk belajar dan berinovasi dalam menggunakan input pertanian yang sesuai dengan kebutuhannya,ā tegas Rahmad.









Komentar