Tanpa Impor Beras Industri Tahun Depan, Harga Pangan Olahan Berisiko Naik
- Center for Indonesian Policy Studies

- 27 Des 2025
- 2 menit membaca
Diperbarui: 2 hari yang lalu
Keputusan pemerintah meniadakan impor beras industri dan beras khusus dalam Neraca Komoditas (NK) 2026 berpotensi memicu hambatan baru di sektor pangan. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai langkah ini berisiko mengganggu industri, mengingat akurasi data produksi domestik belum sepenuhnya dapat dipastikan.
Keterlambatan penetapan Neraca Komoditas 2026 yang melampaui batas waktu juga menunjukkan sistem ini belum mampu memberi kepastian usaha. Alih-alih menyederhanakan tata kelola, Neraca Komoditas justru menghadapi kendala birokrasi yang tidak jauh berbeda dari sistem sebelumnya.
"Kebutuhan beras untuk industri olahan memiliki spesifikasi dan karakteristik yang berbeda dari beras konsumsi oleh petani lokal. Menutup pintu impor tanpa mempertimbangkan akurasi data dan jaminan pasokan domestik yang sesuai standar industri hanya akan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha," ujar Peneliti dan Analis Kebijakan Senior Hasran.
Pemerintah saat ini memutuskan untuk tidak menerbitkan izin impor bagi beras industri dan beras khusus untuk tahun 2026, termasuk beras pecah (menir) sebagai bahan baku tepung beras serta bihun, hingga varietas khusus seperti Basmati dan Jasmine. Padahal, pemerintah masih menetapkan kuota impor beras sebanyak 443,9 ribu ton dalam Neraca Komoditas 2025.
Keputusan untuk tidak menetapkan kuota impor ini didasarkan pada klaim terkait swasembada beras. Namun, klaim itu masih bersifat umum dan belum mempertimbangkan segmentasi beras yang beragam.Ā
Pemerintah cenderung menyamaratakan ketersediaan beras konsumsi dengan beras industri, padahal keduanya memiliki spesifikasi teknis dan fungsi yang berbeda. Akibatnya, kebijakan peniadaan impor ini dikhawatirkan tidak sejalan dengan pasokan yang dibutuhkan industri sektor pangan.
Terbatasnya akses terhadap beras industri dengan kualitas tertentu berisiko meningkatkan biaya produksi secara signifikan. Jika beban ini terus berlanjut, masyarakat sebagai konsumen akhir terancam menghadapi kenaikan harga produk olahan berbasis beras pada tahun depan.
Riset CIPS menunjukkan sistem Neraca Komoditas seringkali gagal menyajikan data yang rinci dan tersegmentasi. Tanpa pemetaan data yang akurat mengenai varietas dan spesifikasi tertentu, kebijakan penutupan impor hanya akan menciptakan ketimpangan antara angka ketersediaan di atas kertas dengan kebutuhan nyata di lapangan.Ā
Di sisi lain, penetapan Neraca Komoditas 2026 juga melampaui tenggat waktu yang diatur dalam regulasi. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 mengatur penetapan Neraca Komoditas seharusnya dilakukan paling lambat hari kerja ketujuh bulan Desember, tetapi NK 2026 justru baru diumumkan pada 16 Desember 2025.Ā
āPenundaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Neraca Komoditas yang berujung pada keterlambatan penetapan NK 2026 menunjukkan sistem ini belum dirancang untuk berfungsi secara responsif. Sistem yang kaku ini justru berpotensi menghambat efisiensi dan daya saing industri nasional,ā tegas Hasran.
CIPS mendorong pemerintah untuk segera meninjau kembali data kebutuhan beras industri dengan melibatkan asosiasi pelaku usaha secara transparan. Penggunaan data rencana pasokan secara lebih detail dan berbasis kebutuhan sangat krusial agar kebijakan swasembada tidak menekan industri hilir hingga memicu beban biaya baru, yang pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat ketika harga pangan meningkat.
Klaim swasembada seharusnya juga tidak dijadikan satu-satunya dasar untuk menutup impor beras industri, terutama tanpa mempertimbangkan spesifikasi dan kebutuhan riil pelaku usaha di sektor pangan.
Selain itu, proses penetapan Neraca Komoditas 2026 menunjukkan bahwa sistem ini masih kaku dan bergantung pada data pasokan yang belum akurat di tingkat teknis. Reformasi sistem impor menjadi kunci agar industri nasional dapat bergerak lebih responsif terhadap dinamika global dan kebutuhan domestik.Ā
"Neraca Komoditas belum dapat diterapkan secara efektif sebagai instrumen pengendali impor. Oleh karena itu, sistem impor perlu diarahkan kembali agar lebih berbasis mekanisme pasar, sehingga mampu merespons kebutuhan bahan baku secara aktual," tegas Hasran.









Komentar