top of page

Studi CIPS: PP TUNAS Tak Akan Efektif Tanpa Kolaborasi Pemerintah, Platform, dan Orang Tua

Menurut data Badan Pusat Statistik (2024), 1 dari 4 pengguna internet di Indonesia berusia 18 tahun ke bawah. Pada saat yang sama, anak-anak juga berhadapan dengan berbagai risiko dan bahaya di ruang digital. Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) kemudian diterbitkan untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital.


Penelitian terbaru CIPS menunjukkan implementasi PP TUNAS ini dapat efektif jika menerapkan regulasi yang sesuai proporsi serta berbasis tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, orang tua, hingga pendidik.Ā 


"Efektivitas PP TUNAS sangat ditentukan oleh bagaimana regulasi ini menempatkan anak bukan hanya sebagai objek yang dilindungi, tetapi subjek kebijakan yang memiliki hak untuk belajar dan berekspresi secara aman di ruang digital," ujar Research and Policy Associate CIPS Rasya Athalla Aaron.


Partisipasi anak dalam ruang digital terus meningkat seiring berkembangnya layanan digital, diikuti risiko paparan terhadap berbagai potensi bahaya. Pemerintah merespons melalui PP TUNAS dan aturan pelaksana yang memperkuat kewajiban platform, termasuk verifikasi usia dan klasifikasi risiko layanan.


Namun, karakter interaksi, model bisnis, dan pola risiko berbeda antar layanan, mulai dari media sosial, permainan daring, marketplace, super app, hinggaĀ  ride-hailing, sehingga tingkat risikonya tidak dapat diperlakukan seragam.Ā 


Studi terbaru CIPS (2026) juga menyoroti klasifikasi risiko yang hanya dibedakan antara rendah atau tinggi, tanpa parameter yang cukup terukur. Kondisi ini dapat menyulitkan penerapan pendekatan berbasis risiko secara konsisten, karena pelaku usaha tidak memiliki kejelasan parameter untuk menilai dan menyesuaikan tingkat risikonya.


"Tanpa pendekatan yang mempertimbangkan perbedaan karakter layanan, regulasi berpotensi diterapkan secara seragam pada lanskap yang sangat beragam. Pada akhirnya, hal ini berpotensi membatasi hak anak untuk mengakses informasi dan belajar di ruang digital," lanjut Rasya.


CIPS mendorong kerangka pengaturan yang mengakui perbedaan karakter layanan digital melalui pendekatan koregulasi, dengan standar yang tegas dari pemerintah dan ruang adaptasi teknis bagi pelaku usaha.


Klasifikasi sektoral dan pola interaksi pengguna juga perlu disertai dengan parameter dan pembobotan risiko yang lebih terukur, objektif, dan transparan, agar penerapan berbasis risiko konsisten.


Selain aspek regulasi, CIPS melihat penguatan literasi digital bagi anak, orang tua, dan pendidik dinilai penting agar uang digital dimanfaatkan secara aman dan produktif. Pendekatan yang terlalu berorientasi pada pembatasan justru berisiko mengurangi manfaat ruang digital tanpa memperkuat ketahanan anak secara substantif.


ā€œKami juga menekankan koregulasi sebagai salah satu langkah penting untuk memastikan aturan pelaksana PP TUNAS dapat terlaksana secara efektif dengan menjunjung prinsip tanggung jawab bersama, proporsionalitas, berbasis bukti, dan terukur,ā€ tegas Rasya.


Penegasan parameter risiko yang objektif dan pengakuan atas perbedaan karakter layanan menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan anak berjalan efektif, adaptif, dan berkelanjutan.


Sebagai bagian dari sistem koregulasi, platform juga dapat menunjukkan komitmen lebih terukur dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak, seperti lewat pelaporan berkala yang bersifat publik mengenai penggunaan dan efektivitas fitur parental control, mekanisme verifikasi usia, serta inisiatif literasi digital yang disediakan.


Komentar


Mengomentari postingan ini tidak tersedia lagi. Hubungi pemilik situs untuk info selengkapnya.
  • Youtube CIPS
  • Twitter CIPS
  • Instagram CIPS
  • LinkedIn CIPS
  • Email CIPS
bottom of page