Studi CIPS: BHR Ojol Belum Sentuh Masalah Mendasar Pengemudi Ride-Hailing
- Center for Indonesian Policy Studies

- 3 hari yang lalu
- 2 menit membaca
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online pada 2026 belum menyentuh persoalan mendasar pengemudi ride-hailing. Program bantuan senilai Rp200 miliar yang menjangkauĀ sekitar 850 ribu pengemudi ini hanya memberikan dukungan jangka pendek.
Tanpa kerangka kebijakan jelas mengenai pekerjaan gig (gig work), bantuan yang diberikan atas dasar imbauan pemerintah ini belum menjawab tantangan struktural yang dihadapi seperti masih rendahnya daya tawar hingga otonomi kerja pengemudi ojol.
āKami menilai kebijakan yang lebih mendesak adalah regulasi yang dapat melindungi pekerja gig yang rentan tanpa mengurangi otonomi, inovasi, dan pertumbuhan pekerjaan gig lain,ā ucap Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS Jimmy Daniel Berlianto.
Sejumlah aplikator menyalurkan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada pengemudi menjelang Lebaran 2026 setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/4/HK.04.00/III/2026.Ā
Nilai insentif yang diterima pengemudi bervariasi sesuai performa, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp900 ribu untuk pengemudi ojek online dan Rp200 ribu hingga Rp1,6 juta bagi pengemudi taksi online.
CIPS melihat kebijakan ini menunjukkan kecenderungan pemerintah memosisikan pengemudi ride-hailing dalam kerangka hubungan kerja konvensional. Padahal, mereka merupakan bagian dari pekerja gig (gig worker) dengan karakter fleksibel dan berbasis tugas.
Studi CIPS (2026) juga menemukan sebagian pengemudi ride-hailing berada dalam situasi hubungan kerja terselubung (disguised employment). Meski berstatus mitra, posisi mereka dalam situasi ini tetap rentan karena daya tawar rendah dan otonomi kerja yang terbatas.Ā
"Hasil studi kami menunjukkan rendahnya daya tawar dan otonomi kerja pengemudi ride-hailing dipengaruhi oleh beberapa faktor: mekanisme disinsentif sepihak, ketimpangan informasi algoritma, hingga penentuan tarif dan ruang negosiasi yang terbatas. Masalah struktural ini, sayangnya, belum terjawab dengan adanya Bantuan Hari Raya," jelas Jimmy.
Untuk itu, CIPS menilai pemerintah perlu merancang regulasi yang mengutamakan pelindungan pekerja gig dalam situasi hubungan kerja terselubung dengan memperjelas status mereka melalui rancangan pengaturan terkait gig work.
CIPS juga merekomendasikan dua langkah kebijakan mendesak. Pertama, mewajibkan transparansi algoritma, terutama terkait cara penentuan tarif, komisi, insentif, dan penalti. Kedua, merancang mekanisme penyelesaian sengketa, seperti institusi tripartit, agar pekerja memiliki ruang negosiasi yang lebih adil.
"Pemerintah harus menghindari pendekatan kebijakan yang 'pukul rata' terhadap seluruh bentuk gig work. Kebijakan sebaiknya fokus pada perlindungan pekerja dalam situasi hubungan kerja terselubung, sambil tetap menjaga ruang inovasi agar ekonomi digital Indonesia berkembang secara inklusif dan kompetitif," tegas Jimmy.




Komentar