top of page

PPDB Zonasi Batasi Pilihan Sekolah Siswa dan Hambat Hak Pendidikan Berkualitas

Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diperkenalkan untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan. Namun kenyataannya, kebijakan ini kerap membatasi kebebasan siswa dalam memilih sekolah, terutama karena adanya ketimpangan kualitas pendidikan, keterbatasan jumlah sekolah di beberapa daerah dan persyaratan yang kurang berbasis kompetensi.


ā€œSemua siswa sebaiknya memiliki akses yang setaraĀ  untuk memilih sekolah yang mendukung kebutuhan belajar mereka. Akan tetapi, implementasi PPDB selama ini seringkali justru mengatah pada praktik yang merugikan anak, seperti manipulasi domisili dan jual beli ā€œkursi sekolahā€. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama sistem zonasi ,ā€ jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Sharfina Indrayadi.


Praktik kecurangan dalam PPDB mencerminkan adanya persepsi ā€œsekolah favoritā€ yang dipicu oleh ketidakmerataan akses dan kualitas pendidikan. Dalam kondisi ini, siswa dari keluarga kurang mampu menjadi pihak yang paling dirugikan karena pilihan sekolah mereka semakin terbatas.Ā 


Salah satu penyebab utama ketimpangan adalah distribusi tenaga pendidik berkualitas. Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menunjukkan, hanya 1,2 juta yang tersertifikasi dari 3,36 juta guru di Indonesia,Ā  Persebaran guru bersertifikasi juga tidak merata, dengan sebagian besar guru yang tersertifikasi terfokus mengajar di daerah Jawa Barat pada tahun ajaran semester ganjil 2022/23.


Ketimpangan ini semakin memperkuat oleh persepsi adanya sekolah unggulan yang mendorong orang tua untuk memasukkan anak ke sekolah di luar zona mereka. Selain itu, distribusi sekolah negeri yang belum merata juga menambah tantangan bagi siswa di daerah yang memiliki jumlah dan mutu sekolah yang terbatas. Hal ini menegaskan pentingnya untuk melakukan pemerataan kualitas pendidikan melalui persebaran guru berkualitas.Ā 


Saat ini, PPD mengacu pada empat jalur utama penerimaan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yaitu jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur zonasi. Permendikbud tersebut memberikan pemerintah daerah kewenangan mengelola.


Meski pemerintah diberikan kewenangan untuk mengelola prosesnya, aturan seleksi dan persyaratan PPDB yang ditetapkan pemerintah daerah sering menimbulkan masalah. Misalnya, banyak siswa yang tidak lolos zonasi karena persyaratan non-kompetensi, seperti batas usia minimal, meskipun secara akademik mereka memenuhi syarat.Ā 


ā€œDalam konteks penerimaan siswa, penting bagi sekolah untuk diberikan fleksibilitas dalam mengatur proporsi penerimaan berdasarkan kebutuhan lokal.Dengan pengaturan kuota yang lebih fleksibel bagi siswa berprestasi maupun afirmasi, maka siswa berprestasi dari luar zona tetap memiliki kesempatan belajar di sekolah yang sesuai dengan kemampuan dan profil mereka,ā€ tambah Sharfina.Ā 


Berdasarkan observasi perkembangan sistem PPDB sampai saat ini, sistem ini perlu diimplementasikan secara bertahap di daerah dengan ketersediaan tenaga pendidik yang memadai. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi pada 2023, hanya wilayah di Pulau Jawa yang memiliki persentase guru bersertifikasi rata-rata 30% - 50%.


Di wilayah lain, di mana persentase guru bersertifikasi di bawah 30%, prioritas utama mereka adalah memperkuat kualitas pendidikan terlebih dahulu sebelum menerapkan sistem zonasi secara penuh.Ā 


Kondisi saat ini menunjukkan perlunya kajian lebih lanjut untuk memastikan kebijakan PPDB dapat mengatasi ketimpangan akses pendidikan. Dalam jangka panjang, otonomi sekolah bisa menjadi solusi yang lebih adaptif, memungkinkan daerah untuk mengatur penerimaan siswa sesuai dengan kapasitas tenaga pendidik di wilayahnya.Ā 


ā€œKebijakan pendidikan yang berbasis data dan memperhatikan kondisi lokal adalah kunci untuk memastikan setiap anak di Indonesia memiliki akses terhadap pendidikan yang berkualitas,ā€ tandasnya.


Comments


Commenting on this post isn't available anymore. Contact the site owner for more info.
  • Youtube CIPS
  • Twitter CIPS
  • Instagram CIPS
  • LinkedIn CIPS
  • Email CIPS
bottom of page