Penghapusan Kuota Impor Respons Kebutuhan Daging Sapi Lebih Cepat
- Center for Indonesian Policy Studies
- 2 Mei
- 3 menit membaca
Arahan Presiden Prabowo untuk menghapus kebijakan kuota impor membawa dampak signifikan terhadap kinerja perdagangan Indonesia, termasuk untuk komoditas daging sapi. Penetapan kuota impor dan birokrasi yang panjang membuat kebutuhan daging sapi tidak bisa direspons dengan cepat dan menyebabkan harganya menjadi semakin tinggi.
āRegulasi impor daging perlu direvisi untuk menyederhanakan proses dan lebih responsif terhadap kebutuhan pasar. Arahan untuk menghapus kuota impor bisa menjadi awal untuk menyederhanakan proses ini,ā jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran.
Hasran menambahkan, kuota impor biasanya dialokasikan kepada perusahaan-perusahaan tertentu dan proses penentuannya tidak transparan.Ā
Impor pangan di Indonesia melewati proses panjang dan dikontrol oleh pemerintah melalui Quantitative Restrictions (QR), yang disebut juga kuota, yang dikelola melalui sistem perizinan impor non-otomatis di mana Kementerian Perdagangan memberikan Persetujuan Impor (PI) dan kuota impor kepada importir terdaftar. Untuk memperoleh kuota impor dan PI, importir terdaftar dapat mengajukan melalui sistem Neraca Komoditas (NK) maupun Non-NK. Pada komoditas daging sapi, saat ini impornya diatur melalui sistem NK.
Indonesia masih membutuhkan impor daging sapi karena ada keterbatasan pasokan domestik. Sementara permintaan daging semakin meningkat seiring dengan pertambahan populasi dan peningkatan pendapatan, terutama bagi kelas menengah.
Harga daging sapi nasional fluktuatif dan cenderung tinggi sepanjang 2024 - 2025.Ā

Sumber: PIHPS
Data BPS menunjukan, produksi daging sapi secara nasional selama tahun 2024 adalah sebanyak 478, 85 ribu ton dengan produksi terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur (96.90 ribu ton), Jawa Barat (85.24 ribu ton) dan Jawa Tengah (83.27 ribu ton). Sedangkan kebutuhan konsumsi domestik untuk komoditas daging sapi, masih menurut data BPS, di tahun 2024 mencapai 680,02 ribu ton. Ini menunjukkan produksi daging sapi dalam negeri belum mampu memenuhi jumlah konsumsi yang terus bertambah tiap tahunnya.Ā
Penelitian CIPS menunjukkan, daging sapi lokal harus melewati 7ā9 tahapan sebelum sampai di tangan konsumen. Alhasil, banyak muncul biaya-biaya tambahan, seperti biaya transportasi. Panjangnya rantai distribusi daging sapi dalam negeri turut mempengaruhi harga daging sapi tersebut di pasaran.
Saat ini, prosedur impor untuk daging sapi diatur dalam dua peraturan yaitu, Permendag No. 8/2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor serta Perpres No. 61/2024 tentang neraca komoditas. Daging sapi masuk dalam daftar larangan terbatas (lartas) dalam permendag No. 8/2024 yang berarti, impornya harus menyertakan PI terlebih dahulu. Proses mendapatkan PI untuk daging sapi diatur secara terpisah dalam Perpres No. 61/2024 tentang neraca komoditas.
Dalam Perpres No. 61, importir terdaftar wajib mengajukan kuota terlebih dahulu sebelum mengajukan Persetujuan Impor (PI). Untuk memperoleh kuota, importir harus menyampaikan rencana kebutuhan melalui sistem Sinas-NK paling lambat pada bulan September, satu tahun sebelum impor dilakukan.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan rencana pasokan pada bulan Oktober, dilanjutkan dengan rapat koordinasi antar kementerian sebelum akhirnya menetapkan neraca komoditas pada bulan Desember. Dengan demikian, proses pengajuan kuota saja memakan waktu sekitar 3 hingga 4 bulan.Setelah kuota ditetapkan, importir baru dapatĀ mengajukan permohonan PI ke Kementerian Perdagangan melalui Sinas-NK. Proses penerbitan PI untuk komoditas daging sapi diperkirakan membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja.Lambatnya proses penetapan kuota ini menjadi akar dari keterlambatan impor. Sebagai contoh, pada tahun 2024 lalu, impor daging sapi sempat tertunda karena kuota turun terlambat. Akibatnya, PI yang seharusnya diterbitkan pada Desember 2023 baru terbit pada Februari 2024. Hal ini memicu kelangkaan dan kenaikan harga daging sapi, yang diperparah oleh meningkatnya permintaan menjelang Bulan Ramadan.
Untuk itu, apabila pemerintah ingin menghapus kebijakan kuota impor daging sapi, maka perlu dilakukan revisi terhadap Permendag No. 8/2024 dengan mengeluarkan daging sapi dari daftar barang larangan dan/atau pembatasan (lartas). Revisi lain juga dibutuhkan pada Perpres No. 61/2024 agar Neraca Komoditas tidak lagi dijadikan dasar dalam penetapan kuota impor.
ComentƔrios