Panduan Praktis untuk Analisis Ekonomi Hambatan Non-Tarif
- Center for Indonesian Policy Studies

- 9 Des
- 6 menit membaca
1. Definisi hambatan non-tarif (Non-Tariff Measures/NTM)
Hambatan Non-Tarif (Non-Tariff Measures/NTMs) adalah upaya kebijakan perdagangan selain tarif yang berpotensi memengaruhi perdagangan barang internasional melalui perubahan volume yang diperdagangkan, harga, atau keduanya.Ā Dalam perdagangan internasional, NTM memiliki peran penting dalam perdagangan internasional karena tarif global telah menurun. Penurunan tarif ini disebabkan Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan/Organisasi Perdagangan Dunia (General Agreement on Tariffs and Trade/World Trade Organization, GATT/WTO). Selain itu, penurunan tarif juga terpengaruh oleh kekhawatiran konsumen akan keamanan, kualitas pangan, dan perlindungan lingkungan.Ā
NTM mencakup kebijakan-kebijakan yang lebih luas daripada hambatan non-tarif. Istilah "hambatan non-tarif" umumnya digunakan untuk menggambarkan hambatan diskriminatif (proteksionis), sedangkan NTM tidak selalu menurunkan tingkat perdagangan atau kesejahteraan. Sebaliknya, panduan ini akan menunjukkan bagaimana NTM bisa meningkatkan perdagangan dan/atau kesejahteraan.Ā
Dalam praktiknya, hambatan non-tarif dapat muncul dalam berbagai bentuk dengan tujuan yang berbeda. Sebagai contoh, izin atau kuota impor dibuat untuk melengkapi atau menggantikan tarif, sedangkan hambatan sanitasi dan fitosanitari (sanitary and phytosanitary/SPS) atau hambatan teknis perdagangan (technical barriers to trade/TBT) seringkali memiliki tujuan non-perdagangan, yaitu untuk mengoreksi kegagalan pasar (misalnya kesehatan dan keselamatan konsumen, serta polusi dan lingkungan). Meskipun tidak terikat tujuan dagang, hambatan SPS dan TBT dapat berpengaruh pada biaya perdagangan dengan adanya persyaratan prosedural yang relevan.Ā
Perlu dicatat bahwa hambatan SPS dan TBT lebih sering diadopsi untuk mengatur pasar domestik. Sebagian besar hambatan ini berlaku tanpa perlakuan khusus untuk barang dalam negeri dan atau luar negeri Akan tetapi, dampaknya pada aspek produksi dalam negeri sering diabaikan. Tapi memang, aspek ini sulit ditangani karena data yang relevan masih sangat terbatas.
NTM adalah instrumen yang kompleks, dan pengaruhnya makin sulit untuk dianalisis . Menggunakan berbagai saluran, NTM berdampak banyak pada perdagangan, kesejahteraan warga, dan distribusi pendapatan. NTM juga dapat berdampak pada struktur pasar, karena NTM dapat mengelompokkan pasar dan memengaruhi kekuatan pasar.
2. Hambatan non-tarif dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO): Perjanjian tentang hambatan sanitasi dan fitosanitasi serta hambatan teknis untuk perdagangan.
Di tingkat internasional, NTM diatur oleh dua perjanjian WTO: Perjanjian SPS dan TBT. Perjanjian SPS mulai berlaku sejak 1 Januari 1995.Ā Akan tetapi, implementasinya ditunda dua tahun untuk negara berkembang dan lima tahun untuk negara tertinggal. Perjanjian ini memiliki dua tujuan utama. Tujuan pertama adalah untuk mengakui hak kedaulatan anggota WTO untuk memberikan perlindungan kesehatan dalam tingkat yang dianggap tepat. Kedua, perjanjian SPS memastikan bahwa NTM tidak digunakan untuk membatasi perdagangan internasional secara terselubung. Untuk mencapai kedua tujuan tersebut, perjanjian ini mendorong anggotanya untuk mengacu pada standar, pedoman, dan rekomendasi internasional, jika ada (Pasal 3.1).Ā
Organisasi-organisasi ini termasuk Komisi Codex Alimentarius bersama FAO/WHO untuk keamanan pangan; Office International des Epizooties untuk kesehatan hewan; dan Konvensi Perlindungan Tumbuhan Internasional FAO untuk kesehatan tumbuhan. Jika tidak ada standar, pedoman, atau rekomendasi internasional yang relevan , atau jika suatu negara ingin mengadopsi tingkat perlindungan kesehatan yang lebih tinggi, maka mereka harus menunjukkan bukti bahwa hambatan mereka didasari penilaian risiko yang "tepat" (Pasal 3.3). Jika bukti ilmiah yang relevan tidak tersedia, suatu negara dapat ā untuk sementara ā menentukan hambatan berdasarkan informasi relevan yang ada (Pasal 5.7). Selain itu, langkah-langkah ini hanya diterapkan untuk batas-batas perlindungan kesehatan, dan bukan untuk diskriminasi tanpa alasan antara negara dengan kondisi yang serupa (Pasal 2.3). Para anggota harus melaporkan semua peraturan SPS yang baru atau yang telah diubah pada tahap penyusunan dan tahap penerbitan peraturan, serta memastikan adanya poin-poin pertanyaan (enquiry points)Ā (Lampiran B).Ā Ā
Berlaku sejak 1995, Perjanjian WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan ("Perjanjian TBT") adalah penerus multilateral dari Kode Standar, yang ditandatangani oleh 32 pihak yang terikat GATT pada akhir Negosiasi Perdagangan Putaran Tokyo 1979.Ā Secara garis besar, tujuan Perjanjian TBT adalah untuk: (1) memastikan bahwa peraturan teknis, standar, dan prosedur penilaian kesesuaian tidak menghambat perdagangan internasional, dan (2) memberikan keleluasaan anggota untuk mengatur perlindungan kehidupan dan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, serta keamanan nasional, lingkungan, konsumen, dan kepentingan kebijakan lainnya.Ā
Pasal 1.5 Perjanjian TBT mengecualikan hambatan SPS dari ruang lingkupnya. Oleh karena itu, hambatan TBT tidak dapat diklasifikasi sebagai hambatan SPS dan sebaliknya. Namun demikian, ruang lingkup Perjanjian TBT diharapkan dapat dipertimbangkan dalam kaitannya dengan Perjanjian SPS. Perjanjian TBT menetapkan tiga kategori hambatan: peraturan teknis, standar, dan prosedur penilaian kesesuaian. Tujuan utama dari Perjanjian TBT adalah mempromosikan penggunaan standar internasional (Pasal 2.4) dan mempromosikan pengakuan bersama atas syarat dan prosedur penilaian kesesuaian antara anggota WTO (Pasal 6.3). Selain itu, larangan diskriminasi antara negara dengan kondisi yang sama dan persyaratan ini harus diterapkan pada barang dalam negeri dan impor. Terakhir, negara-negara anggota harus mempublikasikan semua TBT mereka dan menyediakan poin-poin pertanyaan (enquiry points) (Pasal 10.1). Meskipun perbedaan antara hambatan SPS dan TBT telah ditetapkan dalam teks perjanjian, pemerintah sering menyusun dan menerapkan peraturan yang memuat beberapa syarat yang tercantum dalam kedua perjanjian tersebut.Ā
Beberapa hambatan dibuat untuk menentukan apakah hambatan tersebut taat pada Perjanjian SPS atau Perjanjian TBT, bukan produk atau kategori produk yang sedang dipertimbangkan. Dua contoh ini menggambarkan perbedaan antara hambatan SPS dan TBT: peraturan yang mengatur pencegahan penyebaran hama pada buah impor diklasifikasikan sebagai hambatan SPS, sedangkan hambatan yang berfokus pada kualitas, penilaian, dan pelabelan impor buah termasuk dalam hambatan TBT. Demikian pula, hambatan yang menentukan bahan yang aman untuk kesehatan manusia dalam produksi air kemasan (misalnya untuk menghindari kontaminasi air) tercakup dalam Perjanjian SPS, sedangkan hambatan yang menjelaskan ukuran volume standar yang diizinkan untuk botol, memastikan volume standar termasuk dalam Perjanjian TBT.Ā
Perjanjian SPS dan TBT memuat ketentuan tentang bantuan teknis dan perlakuan khusus yang berbeda untuk membantu negara-negara berkembang menerapkan langkah-langkah terkait dan memanfaatkan perjanjian ini. Meskipun demikian, negara-negara berkembang masih menghadapi kesulitan dalam proses pelaksanaannya.
3. Hambatan non-tarif: pencarian fakta
Beberapa sumber menyediakan informasi tentang NTM. Namun, tiap sumber informasi mungkin memiliki kelemahan yang harus dipertimbangkan dalam analisis fakta dan/atau hasil empirisnya. Informasi tentang NTMs bisa diperoleh dari sumber resmi nasional dan internasional, atau sumber yang lebih subjektif seperti survei. Jenis informasi yang diperoleh dari sumber resmi dapat membantu identifikasi jenis hambatan yang paling sering diterapkan di berbagai negara dan kekuasaannya. Di lain pihak, informasi dari survei dapat membantu kita untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang berpotensi menjadi hambatan berat untuk produksi, perdagangan, atau keduanya. Kebijakan yang menghambat semacam ini seringkali diklasifikasikan sebagai hambatan yang memberatkan.Ā
Informasi yang dikumpulkan dari peraturan yang berlaku di seluruh dunia menunjukkan bahwa di antara berbagai jenis NTM, hambatan SPS dan TBT adalah yang paling dominan. Hambatan SPS dan TBT lebih banyak mencakup produk dan nilai perdagangan daripada hambatan pengendalian harga dan kuantitas. Selain itu, dibanding SPS, hambatan TBT lebih umum diterapkan, seperti yang ditunjukkan pada panel (a) Gambar 1: secara rata-rata, TBT mencakup 30 persen dari produk suatu negara dan sekitar 65 persen impor, sedangkan hambatan SPS hanya mencakup sekitar 17 persen dari produk dan impor. Namun, jika kita menguraikannya berdasarkan kelompok produk seperti yang digambarkan pada panel (b) Gambar 1, produk pertanian pangan lebih dipengaruhi oleh hambatan SPS daripada TBT. Kebalikannya terlihat pada sektor manufaktur dan sumber daya alam. Langkah-langkah terkait ekspor juga sering diterapkan secara umum pada barang-barang impor dan secara khusus untuk produk pertanian.
Gambar 1: Indikator prevalensi hambatan non-tarif, menurut jenis dan kategori produk yang luas

Catatan: Data berdasarkan observasi beberapa tahun. Data terakhir yang tersedia diambil dari tahun 2015.
Gambar 2 mengilustrasikan pentingnya hambatan SPS dan TBT, dan menunjukan rincian NTM berdasarkan jenis hambatan. Data pada Gambar 2 berasal dari survei yang dilakukan oleh International Trade Centre (ITC) pada tahun 2010 pada perusahaan-perusahaan di 11 negara berkembang dan tertinggal. NTM yang memberatkan mencakup hambatan yang diterapkan oleh negara pengimpor dan negara asal eksportir. Angka tersebut melaporkan rata-rata tertimbang perdagangan (trade-weighted average)Ā NTMs dan bukan rata-rata sederhana (simple mean). Alasannya, rata-rata sederhana memberikan bobot yang sama untuk setiap entitas, sehingga negara kecil dengan data yang terbatas bisa terlihat sama berpengaruhnya dengan negara besar yang punya banyak observasi. MemangĀ beberapa negara kecil membatasi perdagangannya dengan lebih ketat dibandingkan dengan negara punya lebih besar porsi di perdagangan dunia. Tapi, jika kita mengambil rata-rata sederhana, negara berkembang akan mendapat bobot yang sama dengan dengan negara yang lebih representatif dalam peraturan perdagangan dunia. Oleh karena itu, masalah ini diatur oleh rata-rata tertimbang perdagangan (trade-weighted average). Bobot yang digunakan berasal dari nilai ekspor masing-masing negaradi tahun 2010. Hambatan SPS dan TBT dihitung berdasarkan jumlah kategori "persyaratan teknis" dan "penilaian kesesuaian.ā Dua kategori ini mewakili hampir setengah dari seluruh NTM yang dianggap memberatkan oleh eksportir di negara-negara yang disurvei.
Menariknya, di pasar ekspor, ada perbedaan pandangan tentang NTM yang memberatkan. Eksportir dari negara-negara berkembang dan negara tertinggal menganggap bahwa hambatan SPS dan TBT mewakili tiga perempat dari NTM yang memberatkan untuk mengekspor ke pasar ekspor maju. Namun, hambatan SPS & TBT hanya mewakili separuh NTM memberatkan untuk eksportir dari negara maju untuk mengekspor ke pasar ekspor yang sedang berkembang, seperti yang ditunjukkan pada Gambar 3.
Survei ITC dilakukan berdasarkan wawancara dengan eksportir di negara berkembang dan negara tertinggal. Oleh karena itu, tanggapan tersebut mungkin tidak mewakili pengalaman bisnis di negara lain. Beberapa riset menunjukkan bahwa NTM juga dianggap memberatkan oleh eksportir Amerika Serikat dan Eropa. Menurut WTO (2012), hambatan SPS dan TBT menjadi perhatian utama bagi eksportir Eropa (mewakili 52% dari semua masalah yang dilaporkan). Namun, angkanya jauh lebih rendah untuk eksportir Amerika Serikat (22%). Alasan kesenjangan ini harus dipahami dengan seksama karena wawancara di kedua wilayah ini tidak dilakukan dengan menggunakan pendekatan metodologis yang sama persis, terutama dalam pengambilan sampelnya.


Catatan :
Artikel ini ditulis Anne-Célia Disdier, Marco Fugazza dan dipublikasikan oleh World Trade Organization dan Kementerian Perdagangan . CIPS Learning Hub menerjemahkan dan menggunakannya untuk tujuan pendidikan sebagai referensi bacaan tambahan mahasiswa dalam CIPS Learning Hub Teaching Toolkit. Artikel ini tidak mencerminkan pandangan CIPS.







Komentar