top of page
Gambar penulisArumdriya Murwani

Badan Pangan Nasional, Harapan Baru Bagi Perdagangan Pangan Indonesia

Diperbarui: 12 Jun 2022

Pertama kali dipublikasikan di Bisnis Indonesia (9/10/21)


Kebijakan impor pangan Indonesia masih kurang efektif dan tepat sasaran. Pembentukan Badan Pangan Nasional memberikan harapan dalam meningkatkan efektivitas kebijakan impor pangan yang sudah ada.


UU Nomor 18/2012 tentang Pangan menyebutkan bahwa impor merupakan salah satu sumber penyediaan pangan nasional dan penyediaan pangan dilakukan dengan memperhatikan kepentingan produsen melalui kebijakan tarif dan non tarif. Namun, proses impor saat ini justru merugikan negara dan produsen kecil.


Proses impor pangan tidak berlangsung secara efisien, meningkatkan harga pangan dan didasari oleh data yang tidak transparan dan tidak akurat. Jika efektif dan efisien, impor seharusnya dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap produksi dalam negeri untuk stabilisasi stok dan harga pangan domestik.


Proses impor yang tidak efisien


Perpres Nomor 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional, menugaskan badan ini untuk melakukan tugas pemerintahan di bidang pangan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian teknis. Pemusatan ini diharapkan dapat mempermudah proses koordinasi lintas sektor untuk membuat kebijakan impor lebih efektif dan tepat sasaran.


Keputusan untuk mengimpor pangan dibahas dan diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dihadiri Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Keputusan diambil berdasarkan data produksi nasional, stok dan konsumsi, yang sebenarnya masih sering bermasalah.


Misalnya, rencana impor satu juta ton beras di awal tahun 2021. Perbedaan data jumlah Cadangan Beras Pemerintah (CBP) antara Kementerian Perdagangan dan Bulog memicu perdebatan. Kementerian Perdagangan menyebut, jumlah stok hanya 500 ribu ton. Sedangkan Bulog menyebut jumlahnya mencapai 850 ribu ton. Wacana impor juga diutarakan menjelang panen raya pada bulan Maret – April 2021 dan ketika panen beras diprediksi meningkat dibandingkan tahun 2020. Akibatnya, wacana ini mendapatkan penolakan dari masyarakat.


Kakunya proses impor juga menyebabkan impor pangan tidak tepat waktu dan merugikan negara. Permendag Nomor 1/2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras menyebut Bulog adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengimpor beras untuk kepentingan umum.


Namun Bulog hanya bisa mengimpor setelah mendapat penugasan oleh pemerintah melalui hasil rapat koordinasi terbatas di tingkat kementerian. Keputusan impor yang kaku dan panjang ini menyebabkan impor dilaksanakan tidak tepat waktu, seperti saat menjelang panen raya atau ketika harga beras di tingkat internasional sedang tinggi.


Dalam kurun waktu 2010 – 2017, Bulog sering mengimpor beras dalam jumlah besar ketika harga beras internasional sedang tinggi (Respatiadi & Nabila, 2017). Jika proses importasi dapat dilakukan setidaknya satu bulan lebih cepat, Bulog dapat menghemat uang negara sebesar Rp 303 miliar. Akibat sistem perizinan yang kaku, Bulog tidak bisa mengacu pada harga internasional saat mengimpor.


Sistem impor membuat harga domestik mahal


Proses impor pangan di Indonesia dihadapkan pada prosedur yang panjang dan kebijakan yang berdampak pada sulitnya komoditas impor masuk ke Indonesia, atau kebijakan non-tarif. Kebijakan non-tarif dapat berbentuk kuota, labeling, atau penelusuran teknis di negara asal.


Kebijakan non-tarif berdampak signifikan dalam meningkatkan harga pangan dalam negeri. Kebijakan non-tarif yang ada dalam impor beras, misalnya, menyebabkan harga beras domestik 67,2% lebih mahal dibandingkan harga beras internasional (Marks, 2017). Pada akhirnya, biaya tinggi yang muncul akibat kebijakan non-tarif harus dibayar oleh konsumen.


Harga pangan yang tinggi juga berimbas pada tingkat kemiskinan di Indonesia dan melukai petani. Menurut BPS (2021a), beras merupakan komoditas pangan yang paling berpengaruh terhadap garis kemiskinan. Dua dari tiga petani Indonesia merupakan konsumen bersih (net consumer) pangan, yang artinya konsumsi pangan mayoritas petani lebih tinggi daripada hasil panennya. Data rumah tangga miskin dari BPS (2021b) juga menunjukkan bahwa sektor pertanian menyumbang jumlah rumah tangga miskin terbesar (46,3%) di Indonesia pada semester awal tahun 2020.


Rekomendasi


Kehadiran Badan Pangan Nasional diharapkan dapat meningkatkan efektivitas impor sebagai instrumen pendukung kebijakan pangan nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh badan baru ini.


Badan Pangan Nasional dapat membuka keterlibatan sektor swasta dalam proses impor pangan. Partisipasi sektor swasta dalam proses impor dapat meningkatkan persaingan pasar dan menyediakan akses pada komoditas berkualitas dengan harga lebih terjangkau.


Selanjutnya adalah penggunaan sistem izin impor otomatis, Pemberian izin secara otomatis bagi importir yang sudah terdaftar dan izin hanya digunakan untuk mengumpulan data statistik mengenai perdagangan. Perizinan impor otomatis dapat mengurangi rantai birokrasi dan menyederhanakan proses impor, sehingga impor dapat dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran.


Selain itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi penerapan kebijakan non-tarif. Badan Pangan Nasional dapat bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan juga Bulog, untuk melaksanakan kajian dampak kebijakan impor pangan. Hal ini untuk melihat dampak distortif dari kebijakan non-tarif pada sektor pangan dan kesejahteraan masyarakat


Dengan kebijakan yang tepat, termasuk dalam impor pangan, Badan Pangan Nasional diharapkan dapat membuat perdagangan pangan lebih efektif dan mendukung ketersediaan pangan bernutrisi dan dapat dijangkau semua konsumen Indonesia.

847 tampilan

Comments


Commenting has been turned off.
bottom of page