top of page

Kesadaran Tentang Pelindungan Data Pribadi Masih Perlu Ditingkatkan

Kasus pengumpulan data biometrik retina mata yang dilakukan oleh sebuah proyek mata uang kripto sempat membuat ramai masyarakat. Mereka menawarkan imbalan uang kepada siapapun yang bersedia memindai retina mereka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait pelindungan data pribadi dan privasi.


Rendahnya kesadaran masyarakat akan urgensi pelindungan data memungkinkan kejahatan seperti kasus seperti ini terjadi. Kejahatan dengan memanfaatkan data pribadi ini sudah terjadi berulang kali dan penyelesaiannya tidak disertai adanya akuntabilitas dan solusi akhir yang jelas dari penanganannya. Awareness atau kesadaran terkait prinsip-prinsip pelindungan data pribadi (PDP) masih perlu terus disosialisasikan.


"Baik di Undang-Undang PDP maupun peraturan pelindungan data yang tersebar secara sektoral, pelindungan data pribadi itu menjadi tanggung jawab bersama. Di satu sisi betul pengguna itu memahami haknya. Namun di sisi lain, pemerintah sebagai regulator dan platform juga perlu menjalankan fungsinya ketika diamanatkan pemrosesan data pribadi,ā€ ungkap Peneliti dan Analis Kebijakan Publik Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal.


Nidhal melanjutkan, belum semua orangĀ  menyadari hak-hak digital dan rentannya mereka terhadap berbagai kejahatan digital, jika dengan mudah. Ini menandakan sosialisasi mengenai data dan urgensi pelindungannya masih sangat perlu ditingkatkan.


Hal itu juga menunjukkan, tanggung jawab pelindungan data masih dititikberatkan di pengendali dan pemroses data pribadi, khususnya negara dan platform. Menurutnya, sekalipun sudah ada upaya dari segi perilaku untuk cakap secara digital, tetapi risiko peretasan atau penyalahgunaan data bagi pengguna masih tetap ada.


"Jadi, inilah pentingnya pemahaman PDP menjadi tanggung jawab bersama, supaya pertanggungjawabannya tidak dititikberatkan hanya dari sisi pengguna sebagai subjek data pribadi, tidak pula menjadi tanggung jawab pengendali atau pemroses data pribadi semata," tambahnya.


Untuk itu, CIPS mendesak pembentukan badan pengawas pengelolaan data pribadi yang terjamin independensinya sehingga terbebas dari pengaruh lembaga negara maupun non-negara. Pembentukan badan yang merupakan amanah dari UU PDP ini sangat penting untuk menjamin kepastian keamanan data serta memastikan kehadiran negara dalam melindungi data masyarakatnya sesuai amanat UU.Ā 


Hal ini penting karena nantinya lembaga tersebut juga akan mengawasi pengelolaan data layanan publik yang merupakan sesama lembaga pemerintah dan juga otoritas utama dalam hal yang berkaitan dengan data pribadi.


Terkait hal ini, CIPS juga meminta para pemangku kepentingan yang memiliki kapasitas dalam upaya pelindungan data untuk memaksimalkan peranannya masing-masing dan menjalankan koordinasi lintas sektor.


Koordinasi ini diharapkan bisa mendukung proses pembuatan peraturan teknis dan turunan lainnya dari UU PDP supaya bisa berjalan seiring dengan dinamika upaya pelindungan data di lapangan.


Bagi entitas bisnis, mereka harus melakukan pemetaan data pribadi secara lengkap, menetapkan dan memperbarui kebijakan pelindungan dan menunjuk penanggung jawab pelindungan data yang mengawasi kepatuhan terhadap UU PDP. Perusahaan juga perlu mengadakan penilaian dampak privasi data umum atau Privacy Impact Assessment secara berkala untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko terkait pengolahan data pribadi.


Selain itu, di tengah kekosongan mekanisme teknis PDP, penyediaan panduan mengenai hak-hak konsumen terkait privasi dan langkah-langkah pelindungan data saat menggunakan layanan digital diperlukan. Pemerintah juga harus menyediakan portal pengaduan kebocoran data terpusat yang mudah diakses dan aman, sehingga dapat memfasilitasi pelaporan dan penanganan insiden dengan cepat.


Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai literasi digital, khususnya terkait pelindungan data, dilakukan secara intensif dan dapat menjadi bagian dari program instansi yang memiliki fungsi sebagai pengguna dan pemroses kepada masyarakat.

Komentar


Mengomentari postingan ini tidak tersedia lagi. Hubungi pemilik situs untuk info selengkapnya.
  • Youtube CIPS
  • Twitter CIPS
  • Instagram CIPS
  • LinkedIn CIPS
  • Email CIPS
bottom of page