top of page

Kebijakan Moderasi Konten Berlebihan Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Potensi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar atau setara dengan Rp5,8 kuadriliun pada 2030 mendatang, terancam hilang akibat kebijakan moderasi konten. Kebijakan moderasi konten atau penyensoran digital yang ada saat ini masih menyisakan ketidakjelasan dan membatasi interpretasi moderasi hanya sebatas penghapusan konten saja.


ā€œModerasi konten bukan hanya sebatas penghapusan. Selain masih terjebak dalam interpretasi ini, kebijakan moderasi juga dihadapkan pada luasnya definisi konten negatif, yang berisiko menghambat kreativitas para content creators dan memunculkan kekhawatiran dalam berekspresi di ruang daring,ā€ jelas Peneliti dan Analis Kebijakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal.


Menurut Google, Bain, dan Temasek, jumlah keseluruhan ekonomi digital Indonesia pada 2024 mencapai USD 90 miliar. Jumlah ini didominasi sektor e-commerce (72%), transportasi dan makanan (10%), online travel (10%), dan online media (8%).Ā 


Pada 2030, total ekonomi digital Indonesia diproyeksikan meningkat empat kali lipat, dengan e-commerce dan makanan mengalami lonjakan lebih dari dua kali lipat dan online travel dan media meningkat hampir dua kali lipat.


Ketidakjelasan pedoman mengenai konten terlarang dapat memicu penghapusan konten secara sewenang-wenang dan berdampak buruk bagi ekonomi digital dan partisipasi publik di ruang daring. Kreator independen maupun pelaku usaha kecil pun dapat terdampak. Padahal kedua kelompok ini, apabila digabung, dapat menyumbang lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto Indonesia.Ā 


Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya, Keputusan Menkominfo Nomor 522 Tahun 2024, mewajibkan adanya kepatuhan pada permintaan pemutusan akses, dengan ancaman sanksi administratif bagi yang melanggar.Ā 


Namun, luasnya cakupan definisi ā€œkonten terlarangā€, terpusatnya proses penghapusan di tangan pemerintah serta tidak adanya pedoman yang jelas untuk menangani konten ā€œabu- abuā€, seperti kritik politik atau satire, menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang.Ā 


Jika kita berkaca pada praktik-praktik global, platform-platform user generated content (UGC), seperti X, Facebook dan YouTube, menggunakan serangkaian pilihan yang lebih beragam, seperti menurunkan peringkat (downranking), demonetisasi, menandai konten dengan keterangan penjelas, membatasi akses dengan tolak ukur usia dan memberikan peringatan kepada pengguna tentang unggahan-unggahan yang berpotensi sensitif dan berbahaya.Ā 


Ketika regulasi moderasi konten hanya dibatasi sebagai penghapusan konten maka platform hanya akan memiliki dua pilihan saja, antara membiarkannya dan berisiko melanggar peraturan atau menghapus konten secara mandiri dan tergesa-gesa yang berisiko besar melanggar kebebasan berekspresi penggunanya.


Dampak ekonomi akibat pemblokiran akses terhadap platform digital besarnya tidak main-main.Beberapa model penghitungan yang ada seperti NetLoss Calculator memperkirakan pemblokiran layanan daring pada tahun 2025 di Indonesia dapat menyebabkan kerugian PDB sebesar Rp112 miliar per harinya. Sementara model COST mengestimasikan kerugiannya hingga Rp11 miliar per jam per platform.


Pemblokiran akses oleh Kemkominfo pada pertengahan 2022 ke sejumlah platform digital, seperti PayPal, Steam, dan Yahoo, karena belum mematuhi Permenkominfo No. 5/2020 telah memicu reaksi publik yang luas. LBH Jakarta mengumpulkan 213 aduan dari pekerja yang terdampak selama pemblokiran, dan 47 di antaranya mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar karena mereka tidak dapat mengakses aplikasi PayPal.


Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital sambil memastikan proses moderasi konten yang lebih adil, Penelitian CIPS merekomendasikan beberapa hal. Yang pertama adalah perlunya peralihan fokus dari tata kelola konten yang bersifat penyensoran menjadiĀ  berbasis pelindungan hak pengguna.Ā 


Yang kedua adalah menetapkan definisi konten yang jelas dan menjunjung tinggi prosedur hukum yang adil (due process). Untuk mencegah kriminalisasi berlebihan, Kemkomdigi perlu mencabut Pasal 9(4)b dalam Permenkominfo No. 5/2020.


Alternatif lain yang dapat mereka lakukan adalah menetapkan kategori-kategori konten ilegal yang lebih spesifik, dengan fokus pada materi yang benar-benar melanggar hukum, seperti kekerasan seksual terhadap anak, ajakan kekerasan secara eksplisit dan konten prioritas lainnya.


Yang ketiga adalah menyempurnakan sistem kepatuhan moderasi konten atau SAMAN, dalam hal keamanan data serta kejelasan prosedural dan tata kelola kelembagaannya.Ā 


Selanjutnya, perlunya penerapan pendekatan tata kelola bersama secara bermakna (meaningful co-governance). Pemerintah perlu mengadopsi model tata kelola bersama yang melibatkan pembuat kebijakan, platform digital, asosiasi industri, masyarakat sipil, akademisi, dan pakar independen di seluruh tahap perumusan kebijakan.Ā 


Yang terakhir adalah menerapkan laporan transparansi secara reguler dan melibatkan pengawasan publik, untuk menjaga kepercayaan dan akuntabilitas penerapan moderasi konten.

Komentar


Mengomentari postingan ini tidak tersedia lagi. Hubungi pemilik situs untuk info selengkapnya.
  • Youtube CIPS
  • Twitter CIPS
  • Instagram CIPS
  • LinkedIn CIPS
  • Email CIPS
bottom of page