Permenkominfo No. 5/2020: Melindungi atau Membatasi Hak Berekspresi di Internet
Tue, Aug 24
|Zoom Webinar & YouTube


Time & Location
Aug 24, 2021, 10:30 AM
Zoom Webinar & YouTube
About the event
Peraturan moderasi konten pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 menuai banyak kritik karena implementasinya dapat mempengaruhi hak digital masyarakat. Contohnya, definisi konten terlarang yang multitafsir, dan batas waktu penghapusan konten yang singkat menjadi permasalahan dalam kebijakan ini.
Untuk mengkaji hal tersebut, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) akan meluncurkan makalah kebijakan yang membahas mengenai mekanisme due process (proses hukum yang adil) dalam pelaksanaan moderasi konten di Indonesia.
Lalu, apa saja yang perlu diperjelas dalam Permenkominfo No. 5/2020 agar penegakan hukum dan administratifnya berjalan dengan bertanggung jawab dan terbuka? Apakah peraturan moderasi konten pada Permenkominfo No. 5/2020 berpotensi menyebabkan penyensoran yang berlebihan di ruang digital Indonesia?
Mari cari tahu bersama dalam kegiatan “Diskusi Panel: Permenkominfo No. 5/2020: Melindungi atau Membatasi Hak Berekspresi di Internet?” bersama:
- Pingkan Audrine – Peneliti, Center for Indonesian Policy Studies - Materi
- Drs. Milikta Jaya Sembiring - Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi & Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Karissa Agrippina Sjawaldy – Manajer Kebijakan Publik, Facebook Indonesia
Moderator: Indra Setiawan, Peneliti Muda Center for Indonesian Policy Studies
Tonton rekam ulang webinarnya di sini