Omnibus Law: Perspektif Kebijakan Impor Pada Ketahanan Pangan Nasional
Thu, Oct 15
|Zoom and YouTube


Time & Location
Oct 15, 2020, 2:30 PM
Zoom and YouTube
About the event
Materi:
Felippa Amanta - Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) - Unduh
Dr. Bayu Krisnamurthi, - Ketua Umum Asosiasi AgriBisnis Indonesia 2019 - 2023 - Unduh
Tonton rekaman ulang kegiatan melalui tautan ini
Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, atau yang dikenal sebagai Omnibus Law, menjadikan impor sebagai salah satu sumber penyediaan pangan dalam negeri dapat mengimbangi kebutuhan pangan nasional yang sebelumnya hanya diutamakan dari produksi domestik.
Sebelumnya, impor pangan hanya diperbolehkan apabila stok pangan nasional tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat. Pembatasan impor pangan ketat yang diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2012 dan UU Nomor 19 tahun 2013 menjadi salah satu hambatan Indonesia dalam memenuhi stok pangan nasional serta akses masyarakat terhadap pangan yang terjangkau.