top of page

Omnibus Law: Perspektif Kebijakan Impor Pada Ketahanan Pangan Nasional

Thu, Oct 15

|

Zoom and YouTube

Omnibus Law: Perspektif Kebijakan Impor Pada Ketahanan Pangan Nasional
Omnibus Law: Perspektif Kebijakan Impor Pada Ketahanan Pangan Nasional

Time & Location

Oct 15, 2020, 2:30 PM

Zoom and YouTube

About the event

Materi:

  1. Felippa Amanta - Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) - Unduh
  2. Dr. Bayu Krisnamurthi, - Ketua Umum Asosiasi AgriBisnis Indonesia 2019 - 2023 - Unduh

Tonton rekaman ulang kegiatan melalui tautan ini

Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, atau yang dikenal sebagai Omnibus Law, menjadikan impor sebagai salah satu sumber penyediaan pangan dalam negeri dapat mengimbangi kebutuhan pangan nasional yang sebelumnya hanya diutamakan dari produksi domestik.

Sebelumnya, impor pangan hanya diperbolehkan apabila stok pangan nasional tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat. Pembatasan impor pangan ketat yang diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2012 dan UU Nomor 19 tahun 2013 menjadi salah satu hambatan Indonesia dalam memenuhi stok pangan nasional serta akses masyarakat terhadap pangan yang terjangkau.

Walaupun pembatasan impor pangan menjadi salah satu regulasi yang mendorong peningkatan produktivitas pertanian lokal, keterbatasan ilmu dan teknologi yang tertinggal masih menjadi hambatan Indonesia dalam menghasilkan kebutuhan pangan nasional yang cukup. Hal ini dapat menyebabkan tingginya harga pangan dan memberikan dampak negatif terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Implementasi Omnibus Law cukup dikritik karena dipandang tidak mendukung kesejahteraan dan aktivitas petani lokal. Namun, regulasi investasi yang sudah disederhanakan pada UU Cipta Kerja dapat mendorong pertumbuhan pertanian lokal melalui investasi dan pembekalan teknologi terkini. UU Cipta Kerja juga memberikan wewenang dan kewajiban kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam meningkatkan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional sesuai dengan Strategi Perlindungan Petani yang tercantum dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2013.

Hadiri diskusi mengenai UU Nomor 18 tahun 2012 dan UU Nomor 19 Tahun 2013 serta perubahannya pada UU Cipta Kerja, dan juga mendiskusikan pengaruh UU Cipta Kerja terhadap ketahanan pangan dan pertanian lokal serta rekomendasi kebijakan dari CIPS. Acara akan diadakan pada:

Moderator: Galuh Octania - Peneliti CIPS

Diskusi ini bertajuk pada naskah Undang-Undang Cipta Kerja per 5 Oktober 2020 dengan 905 halaman

Share this event

bottom of page