top of page

Sel, 03 Nov

|

Zoom dan YouTube

Omnibus Law: Mengevaluasi Dampak Relaksasi Kebijakan Investasi Asing pada Produktivitas Hortikultura

Omnibus Law: Mengevaluasi Dampak Relaksasi Kebijakan Investasi Asing pada Produktivitas Hortikultura
Omnibus Law: Mengevaluasi Dampak Relaksasi Kebijakan Investasi Asing pada Produktivitas Hortikultura

Waktu & Lokasi

03 Nov 2020, 14.30

Zoom dan YouTube

Tentang Event

Materi Pembicara:

  1. Donny Pasaribu - Associate Researcher, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) - Unduh
  2. Nurul Ichwan - Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) - Unduh
  3. Laksmi Prasvita - Head of Communications, Public Affairs, Science and Sustainability of Bayer Indonesia/Deputi EuroCham Agriculture, Food and Beverage Working Group

Saksikan rekaman ulang di sini. 

Investasi dari luar negeri dapat menguntungkan Indonesia dalam pengembangan potensi lahan hortikultura. Peningkatan teknologi serta ilmu dalam pertanian hortikultura dari luar negeri dapat meningkatkan kapabilitas subsektor pertanian tersebut. Namun, regulasi investasi untuk sektor hortikultura yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 salah satu penyebab investasi pada sektor pertanian. Penanaman Modal Asing (PMA) pada hortikultura hanya diperbolehkan paling besar 30% dari total investasi dan penanaman modal diprioritaskan dari dalam negeri.

Ketatnya regulasi investasi asing menjadikan Indonesia sebagai negara dengan subsektor hortikultura yang cukup tertutup untuk PMA. Padahal, investasi dari asing dapat mentransformasi lahan hortikultura melalui transfer teknologi dan pengetahuan pada petani lokal. Selain meningkatkan kuantitas panen, PMA pada hortikultura di Indonesia juga meningkatkan kualitas panen sehingga dapat memperluas akses pasar melalui sertifikasi internasional.

Dalam UU Cipta Kerja, atau yang disebut sebagai Omnibus Law, kehadiran PMA sehingga dapat menarik modal dari luar negeri untuk memajukan produktivitas hortikultura di Indonesia. Namun, UU Cipta Kerja juga menghapus beberapa sanksi denda bagi pelaku usaha yang tidak dapat memenuhi standar mutu dan persyaratan teknis minimal. Selain itu, sanksi bagi pelaku usaha yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat juga dihapus pada UU tersebut.

Kembali membahas Omnibus Law, Center for Indonesian Policy Studies mengundang Anda untuk menghadiri diskusi mengenai kebijakan investasi dalam UU Cipta Kerja serta pengaruhnya terhadap sektor hortikultura di Indonesia yang diadakan pada:

Hari/Tanggal: Selasa, 3 November 2020

Jam: 14.30 – selesai

Platform: Zoom dan YouTube

Bersama moderator: Pingkan Audrine Kosijungan - Peneliti CIPS

Diskusi ini merujuk pada naskah Undang-Undang Cipta Kerja per 5 Oktober 2020 dengan 905 halaman

Bagikan Event Ini

bottom of page