Omnibus Law: Mengevaluasi Dampak Relaksasi Kebijakan Investasi Asing pada Produktivitas Hortikultura
Tue, Nov 03
|Zoom and YouTube


Time & Location
Nov 03, 2020, 2:30 PM
Zoom and YouTube
About the event
Materi Pembicara:
Donny Pasaribu - Associate Researcher, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) - Unduh
Nurul Ichwan - Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) - Unduh
Laksmi Prasvita - Head of Communications, Public Affairs, Science and Sustainability of Bayer Indonesia/Deputy of EuroCham Agriculture, Food and Beverage Working Group
Saksikan rekaman ulang di sini.
Investasi dari luar negeri dapat menguntungkan Indonesia dalam pengembangan potensi lahan hortikultura. Peningkatan teknologi serta ilmu dalam pertanian hortikultura dari luar negeri dapat meningkatkan kapabilitas subsektor pertanian tersebut. Namun, regulasi pembatasan investasi asing terhadap sektor hortikultura yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 menjadi salah satu penyebab rendahnya investasi pada sektor pertanian. Penanaman Modal Asing (PMA) pada hortikultura hanya diperbolehkan paling besar 30% dari total investasi dan penanaman modal diprioritaskan dari dalam negeri.