Mendukung Pemulihan Ekonomi: Hak Kekayaan Intelektual dan Pandangan Investasi Indonesia
Rab, 30 Nov
|Hotel Bidakara
Kekayaan intelektual merupakan salah satu isu utama yang penting untuk menjamin inovasi dan pengembangan teknologi baru, namun hal tersebut juga dapat merugikan saat monopoli maupun persaingan tidak sehat terjadi di pasar. Ingin mengetahui lebih lanjut? Daftar segera dan hadiri diskusi menarik ini!
Waktu & Lokasi
30 Nov 2022, 09.00 – 12.00 WIB
Hotel Bidakara, Jl. Gatot Subroto, RT.8/RW.8, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870, Indonesia
Tentang Event
Kekayaan intelektual seperti pisau bermata dua. Di satu sisi menjamin inovasi dan pengembangan teknologi baru, tetapi  dapat merugikan apabila monopoli maupun persaingan tidak sehat terjadi dalam pasar. Kebijakan kekayaan intelektual yang berkembang secara jelas dan kondusif dapat menguntungkan industri teknologi. Dari sisi ekspor, produk Indonesia juga memerlukan perlindungan kekayaan intelektual yang memadai, serta sesuai dengan standar internasional.
Dari sisi regulasi, pemerintah Indonesia saat ini sedang mengupayakan perubahan Undang Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut telah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional. Perubahan ini direncanakan sebagai  upaya untuk menyelaraskan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan memastikan perkembangan inovasi berada dalam enabling environment. Dengan dilakukannya modernisasi sistem hukum paten, maka perubahan ini akan menciptakan tantangan dan peluang baru bagi iklim investasi maupun manufaktur di Indonesia.
Untuk mendiskusikan hal ini, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) akan mengadakan diskusi dengan para pemangku kepentingan, yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini:
Mengapa kekayaan intelektual (IP) penting bagi Indonesia?
- Apakah kekayaan intelektual mendukung transfer teknologi?
- Apakah kekayaan intelektual mendukung Foreign Direct Investment (FDI)?
- Apakah kekayaan intelektual berkontribusi dalam persaingan pasar?
Apakah undang-undang dan kerangka kebijakan Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia berdiri sebagai lingkungan yang mendukung?
Apa dampak yang akan ditimbulkan oleh perubahan Undang-Undang Paten terhadap daya saing internasional Indonesia?
Narasumber:
- Reni Yanita - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian
- Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS - Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian - Kementerian Kesehatan
- Rani Nuradi, S.Si - Koordinator Pemeriksaan Paten, Kementerian Hukum dan HAM
- Prof Mark Schultz - Goodyear Tire & Rubber Company Chair in Intellectual Property Law & Director, Intellectual Property and Technology Law Program, University of Akron
- Prof Bryan Mercurio - Simon F.S. Li Professor of Law at the Chinese University of Hong Kong (CUHK)
Moderator:Â
Ronald Tundang - Peneliti Mitra, Center for Indonesian Policy Studies  dan Ph.D Scholar at the Chinese University of Hong Kong
Jika ada pertanyaan, Anda dapat menghubungi Ivania Ananta (ivania.ananta@cips-indonesia.org).
Sampai jumpa di acara ini!
Jadwal
30 menitPendaftaran
5 menitPembukaan oleh moderator