dan Keamanan Makanan Melalui Efektivitas Kebijakan Pengurangan Kantong Plastik
Kam, 03 Sep
|Zoom dan YouTube
Waktu & Lokasi
03 Sep 2020, 10.30 – 12.00
Zoom dan YouTube
Tentang Event
Materi Pembicara:
- Felippa Ann Amanta, Kepala Riset, Pusat Kajian Kebijakan Indonesia - Unduh
- Rahmawati, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta - Unduh
- David Christian, Pendiri Evo & Co. - Unduh
Tonton rekaman acaranya di sini .
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2020. Implementasi kebijakan dimulai di masa pandemi Covid-19 di saat terjadi peningkatan pemesanan makanan lewat aplikasi berani.
Sementara, kantong plastik yang digunakan oleh pedagang untuk menjaga kebersihan pengantaran makanan dariding. Kini, kebijakan pengurangan plastik membuat para pedagang harus mencari alternatif pembungkus makanan lain. Namun, mahalnya harga alternatif plastik dibandingkan dengan plastik menyebabkan penggunaannya masih sulit dicapai oleh pedagang makanan di Indonesia, terutama mikro dan kecil.
Apakah kebijakan Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan sudah berjalan dengan efektif dalam menjaga usaha dan keamanan makanan para pelaku mikro dan kecil? Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) bersama Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH membahas kebijakan tersebut dalam webinar ini.
Moderator: Siti Alifah Dina, Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Indonesia