Bagaimana Cara Menciptakan Ekosistem Industri Pangan yang Aman Pada Jasa Layanan Antar Daring?
Sel, 15 Sep
|Zoom dan YouTube
Waktu & Lokasi
15 Sep 2020, 10.30
Zoom dan YouTube
Tentang Event
bahan:
- Felippa Amanta, Kepala Riset, Pusat Kajian Kebijakan Indonesia - Unduh
- Rosel Lavina, VP Corporate Affairs Gojek - Food Ecosystem - Unduh
- Chairun Nissa - Kasubdit Inspeksi Pangan Steril Komersial - Unduh
Tonton rekaman acaranya di sini.
Data dari Mckinsey (2020) mengungkap bahwa 34% konsumen yang mereka survei lebih banyak memesan pengantaran makanan berani sejak pandemi Covid-19. Akan tetapi, tidak sedikit dari para konsumen merasa khawatir terhadap keamanan pangan yang dipesan karena tidak dapat melihat proses pembuatan makanan sebelum sampai ke meja makan mereka.
Di Indonesia, beberapa peraturan dirancang oleh pemerintah agar dapat mengatur keamanan pangan dari ladang hingga kebun. Beberapa di antaranya adalah pengaturan mengenai keamanan pangan dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dan yang terbaru adalah peraturan untuk makanan yang dijual secara berani baru diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020. Namun, peraturan-peraturan yang bertujuan menjaga keamanan pangan masih belum dapat dilaksanakan secara efektif terutama pada proses pengawasan serta pengawasan keamanan pangan.
Lantas, bagaimana cara menciptakan ekosistem industri pangan yang lebih aman pada jasa layanan antar-daring? Hadiri diskusi Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) bersama Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH untuk membahas diskusi tersebut dengan detail berikut:
Waktu dan Tanggal:
Tanggal: Selasa, 15 September 2020
Pukul: 10:30-12:00 WIB
Moderator: Siti Alifah Dina - Peneliti CIPS