top of page

“Kami Mengenal Tanah Ini” Bagaimana Desa-Desa di Riau dan Aceh Menggambar Ulang Peta Wilayahnya dari Nol

  • Writer: Center for Indonesian Policy Studies
    Center for Indonesian Policy Studies
  • Jul 30
  • 5 min read

Di sebuah desa kecil di Kampar, Riau, sekelompok orang tua dan pemuda berkumpul di bawah pohon. Lebih dari sekadar mengobrol, mereka sedang menentukan di mana batas desa berakhir dan hutan dimulai. Secara turun-temurun, para ninik mamak (penghulu adat) telah menjalankan peran ini dengan menggunakan cerita, aliran sungai, dan jalur-jalur setapak lama sebagai acuan dalam menetapkan batas lahan dan menyelesaikan sengketa. Kini, mereka melakukan hal yang berbeda: menggambar batas-batas itu di atas peta.


Secara turun-temurun, para ninik mamak (penghulu adat) telah menjalankan peran ini dengan menggunakan cerita, aliran sungai, dan jalur-jalur

Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan yang makin berkembang di Riau, yang dikenal sebagai perencanaan tata guna lahan partisipatif (participatory land use planning atau PLUP). Pendekatan ini tidak mengandalkan para ahli yang menggunakan teknologi canggih, satelit, atau drone, melainkan warga desa—tua maupun muda—yang bekerja sama dengan pemimpin setempat untuk memetakan pengetahuan yang sudah mereka miliki. Dengan cara ini, mereka memastikan bahwa suara mereka turut diperhitungkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut tanah dan penghidupan mereka—dengan kata lain, masa depan mereka.


Di Kampar, sejumlah desa telah mengambil langkah lebih awal. Selama beberapa tahun terakhir, mereka bekerja sama dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mempelajari cara mendokumentasikan lahan dan bernegosiasi dengan perencana dari pemerintah. Berkat PLUP, kini mereka selangkah lebih maju untuk memiliki peta desa definitif. Peta seperti ini dapat membantu melindungi hak mereka, menarik dukungan, membuka peluang penghidupan, dan menjaga desa dari perebutan lahan oleh pihak luar.


Akan tetapi, belum semua desa sampai pada tahap ini. Di tempat-tempat seperti Sungai Sariak yang belum menerapkan PLUP, manajemen lahan menjadi persoalan pelik akibat tumpang tindih klaim, ditambah dengan banyaknya pemimpin adat yang memiliki kewenangan atas tata guna lahan. Tanpa peta yang jelas, sengketa lahan menjadi lumrah, dan warga desa nyaris tidak memiliki perlindungan hukum jika perusahaan atau pihak luar mengeklaim lahan.


Yang jelas dari kunjungan kami ke Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu di Riau adalah bahwa PLUP paling efektif ketika ia benar-benar bertumpu pada akar rumput. Pendekatan ini menghormati kearifan lokal, tetapi juga membantu desa-desa terhubung dengan sistem yang lebih besar: rencana tata ruang wilayah, zonasi hutan, perencanaan pembangunan, dan hukum pertanahan. Di Kampar, kami menyaksikan sendiri bagaimana kelompok masyarakat—kelompok tani, kepala desa, hingga pejabat pemerintah—dapat duduk melingkar dan merundingkan tata lahan dengan mengacu kepada peta yang sama.


Diskusi kelompok terfokus dengan kelompok tani di Indragiri Hulu
Diskusi kelompok terfokus dengan kelompok tani di Indragiri Hulu (Foto oleh penulis)

Saat ini, baru sekitar 20% desa di Riau yang memiliki batas wilayah yang jelas. Banyak desa belum memiliki akses internet, kemampuan teknis, perangkat hukum, atau bahkan pendanaan dasar untuk melanjutkan upaya ini. Namun, semangatnya tetap membara.


“Kami tidak hanya ingin muncul di peta. Kami ingin peta kami diakui, dan kami bisa memaksimalkan potensinya untuk penghidupan yang berkelanjutan sembari menjaga hutan dan ekosistem yang masih ada.”

Salah satu kepala desa berucap kepada kami, “Kami tidak hanya ingin muncul di peta. Kami ingin peta kami diakui, dan kami bisa memaksimalkan potensinya untuk penghidupan yang berkelanjutan sembari menjaga hutan dan ekosistem yang masih ada.” Dan itulah inti dari PLUP: memastikan bahwa mereka yang tinggal di atas tanah tersebut mempunyai kesempatan untuk membentuk masa depannya sendiri dengan tangan, sejarah, ekosistem, dan harapan mereka.


Pelajaran dari Kunjungan Lapangan Kami ke Aceh

Aceh merupakan rumah bagi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), tempat lindung alami bagi empat spesies paling terancam punah di dunia—orangutan, badak, harimau, dan gajah Sumatera—yang menjadi pusat dari upaya konservasi di wilayah ini. Namun, saat ini, status KEL masih diwarnai ketidakpastian akibat adanya tumpang tindih kewenangan antara pemangku kepentingan nasional dan provinsi terkait penetapannya sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN).

 

Keunikan nilai budaya dan religius di Aceh terasa nyata sepanjang kunjungan kami. Meski secara geografis berdekatan dengan Riau, perbedaannya sangat mencolok, terutama dalam cara masyarakat adat menata kehidupan sehari-hari mereka.


Di Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil, dinamika sosial sangat dipengaruhi oleh jaraknya yang dekat dengan wilayah tetangga. Bukan hal yang asing untuk bertemu masyarakat Batak, penduduk asli Sumatera Utara, di wilayah ini. Program transmigrasi yang berlangsung sejak era Orde Baru juga membawa keluarga-keluarga dari Jawa ke wilayah ini sehingga memperkaya mosaik etnis yang sekarang hidup berdampingan dengan masyarakat Aceh. Keberagaman ini juga mencerminkan sejarah panjang dan berlapis dalam kepemilikan lahan dan sistem tenurial, termasuk di kalangan komunitas eks-transmigran.


Keistimewaan Aceh juga tecermin dari adanya qanun—peraturan daerah yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam tata kelola pemerintahan. Kerangka hukum ini memengaruhi banyak aspek kehidupan di daerah ini, mulai dari norma sosial hingga administrasi lahan, dan menjadikan Aceh sebagai provinsi dengan jati diri yang begitu kental.


Meskipun kaya akan warisan budaya, Aceh menghadapi tantangan mendasar dalam perlindungan lanskap dan keanekaragaman hayatinya. Mata pencaharian masyarakat perdesaan di Subulussalam dan Aceh Singkil sangat bergantung kepada kelapa sawit dan pertanian skala kecil. Namun, akses terhadap modal, teknologi, dan input pertanian dasar masih sangat terbatas.


Aceh sejak lama menerapkan tata kelola ruang berbasis masyarakat. Salah satu contoh menonjol yang kami temukan dalam kunjungan lapangan adalah keberadaan mukim. Mukim merupakan pemimpin adat yang dulunya berperan penting dalam memediasi sengketa lahan dan mengatur aktivitas penebangan demi menjaga kelestarian lingkungan. Peran-peran ini sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, dan menjadi bukti sejarah panjang manajemen lahan berbasis masyarakat di Aceh.


Kini, inisiatif seperti PLUP membantu masyarakat lokal menghidupkan kembali warisan tersebut. Seperti yang terlihat di Riau, PLUP bertujuan mendampingi warga desa dalam memetakan lahan mereka, menyelesaikan konflik tenurial, dan menetapkan batas-batas peta yang kelak dapat diformalkan melalui peraturan bupati (perbup) atau peraturan wali kota (perwali). Proses ini tidaklah mudah, tetapi penting untuk memberdayakan masyarakat dalam mengelola lahannya secara berkelanjutan.


Berbatasan langsung dengan kawasan-kawasan hutan, tutupan hutan di Aceh telah menyusut sekitar 16% dalam dua dasawarsa terakhir. Bencana alam, terutama banjir, makin kerap melanda. Tanpa peraturan tata guna lahan dan pemanfaatan ruang yang jelas serta sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, hilangnya tutupan hutan dan bencana alam akan terus mengancam penghidupan warga di wilayah ini.


Ketiadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di banyak wilayah memperburuk kerumitan isu ini karena mempersulit penerbitan izin, pengendalian alih fungsi lahan, dan perlindungan terhadap ekosistem yang rentan.


Namun, terlepas dari menyusutnya tutupan hutan di Aceh yang terkesan suram, kami menemukan harapan dari sejumlah inisiatif yang dipimpin masyarakat. Desa Namo Buaya dan Singgersing di Kabupaten Subulussalam menjadi contoh nyata bagaimana perubahan dapat dicapai ketika masyarakat lokal memimpin prosesnya. Melalui PLUP, mereka memprakarsai upaya restorasi hutan adat dan mendorong praktik manajemen lahan berkelanjutan.


Meski kerangka regulasi di tingkat nasional telah tersedia, pelaksanaannya di lapangan masih menjadi tantangan. Di sinilah PLUP berperan, yakni dengan menawarkan pendekatan yang praktis dan inklusif, mengedepankan suara masyarakat lokal, serta menyeimbangkan antara konservasi dan penghidupan.


Bagi Aceh, menjaga hutan dan lingkungan bukan hanya soal melindungi lahan, tetapi juga melestarikan jati diri, budaya, dan masa depan.


Seorang petani di Singkil, Aceh, melintasi sungai dengan perahu tradisional (Foto oleh penulis)
Seorang petani di Singkil, Aceh, melintasi sungai dengan perahu tradisional (Foto oleh penulis)

 

PLUP bukan sekadar kegiatan pemetaan; ini adalah upaya agar masyarakat dapat membentuk penghidupan dengan tangan dan suara mereka sendiri. Di Riau dan Aceh, PLUP membantu menjembatani kearifan lokal dengan birokrasi perencanaan penggunaan lahan. Namun, sebagian besar desa masih belum memiliki batas formal, dan pendekatan yang bersifat sentralistis (top-down) kerap luput menangkap hal-hal penting yang ada di lapangan.

 

Walaupun sudah tersedia forum-forum seperti Forum Penataan Ruang (FPR), masukan dari tingkat akar rumput masih sangat dibutuhkan. Setiap solusi yang adil bagi semua pihak harus memadukan pendekatan partisipatoris dan dukungan teknokratik, dengan menggabungkan pengetahuan lokal, perangkat hukum, dan keahlian perencanaan. PLUP menunjukkan bahwa ketika kepentingan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah dijaga seimbang, tata kelola lahan dapat mendukung penghidupan yang berkelanjutan sekaligus melindungi lingkungan. PLUP menawarkan jalan di mana suara masyarakat tidak lagi menjadi yang terakhir didengar, melainkan yang paling utama dalam membentuk masa depan.


Ucapan Terima Kasih

Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yayasan Hutan Tropis (Earthworm Foundation) dan tim Swisscontact atas dukungan yang diberikan selama kunjungan lapangan kami ke Aceh dan Riau. Bantuan mereka, mulai dari menjembatani kami dengan masyarakat lokal hingga berbagi wawasan berharga, sangat berperan dalam memperdalam pemahaman dan membentuk hasil penelitian ini[1]. Kami sangat mengapresiasi kolaborasi dan komitmen mereka terhadap tata kelola lahan yang inklusif di Indonesia.





 
 
 
  • Youtube CIPS
  • Twitter CIPS
  • Instagram CIPS
  • LinkedIn CIPS
  • Email CIPS
bottom of page