URI dan Bayang-Bayang Fragmentasi Tata Kelola Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) dan melantik Donny Ermawan sebagai gubernurnya. Menurut pemerintah, URI akan berfokus pada pendidikan kepemimpinan, administrasi pemerintahan, dan wawasan kebangsaan, dengan rencana pembangunan sepuluh kampus yang terintegrasi dengan Sekolah Unggulan Garuda.
Sekilas, langkah ini mencerminkan komitmen untuk mencetak generasi pemimpin baru. Namun, di balik ambisi tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah Indonesia benar-benar membutuhkan institusi baru, atau justru perlu memperkuat lembaga pendidikan yang sudah ada?
Rencana pendirian URI menyoroti persoalan yang lebih besar dalam tata kelola pendidikan nasional, yaitu kecenderungan menambah institusi baru tanpa kejelasan mengenai hubungan dan integrasinya dengan sistem yang telah berjalan.
Pola yang Berulang
URI bukan satu-satunya inisiatif baru dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, pemerintah meluncurkan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggulan Garuda yang berjalan di luar struktur pendidikan yang telah ada. Munculnya berbagai institusi baru ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi arah pembangunan pendidikan nasional.
Persoalan koordinasi antarlembaga sebenarnya bukan isu baru. Sistem pendidikan Indonesia sejak lama melibatkan berbagai kementerian dan institusi dengan mandat masing-masing. Dalam situasi seperti ini, penambahan institusi baru tanpa skema integrasi yang jelas berpotensi memperumit koordinasi dan memperlemah kesinambungan reformasi pendidikan.
Kekhawatiran tersebut semakin relevan karena sejumlah aspek mendasar URI masih belum terang. Dasar hukum pendiriannya belum dijelaskan secara rinci, begitu pula hubungan kelembagaannya dengan perguruan tinggi yang sudah ada, serta model tata kelola yang akan digunakan untuk mengelola sepuluh kampus yang direncanakan.
Di luar persoalan kelembagaan, rencana URI juga mencerminkan ketegangan antara semangat desentralisasi pendidikan dan kecenderungan sentralisasi kebijakan. Semakin banyak program pendidikan lahir melalui inisiatif pemerintah pusat, alih-alih memperkuat kapasitas institusi dan pemerintah daerah yang telah menjalankan fungsi pendidikan selama ini.
Padahal, peningkatan kualitas pendidikan tidak selalu harus dimulai dengan membangun lembaga baru. Memperkuat kapasitas perguruan tinggi yang sudah ada, mendorong inovasi, dan meningkatkan kualitas tata kelola sering kali menjadi pendekatan yang lebih efisien dan berkelanjutan dibandingkan menambah lapisan kelembagaan baru.
Kapasitas yang Sudah Tersedia
Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sedikitnya 4.303 perguruan tinggi aktif pada 2025. Jumlah tersebut mencerminkan kapasitas yang cukup besar untuk mengembangkan berbagai program pendidikan tinggi, termasuk di bidang kepemimpinan dan administrasi pemerintahan.
Dengan kapasitas sebesar itu, pertanyaan yang layak diajukan adalah apakah kebutuhan yang ingin dipenuhi URI tidak dapat dilakukan melalui penguatan program-program perguruan tinggi yang saat ini telah ada?
Jika prioritas kebijakan lebih banyak diarahkan pada pembentukan institusi baru, tanpa mempertimbangkan kapasitas yang sudah ada, risiko duplikasi program, inefisiensi anggaran, dan pemborosan sumber daya menjadi semakin besar.
Setiap inisiatif baru di sektor pendidikan semestinya memiliki mandat yang jelas, terhubung dengan sistem yang telah berjalan, serta dirancang untuk memperkuat tujuan pendidikan nasional secara menyeluruh. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan posisi URI dalam ekosistem pendidikan yang ada, termasuk mekanisme koordinasi, tata kelola, dan sumber daya yang akan digunakan.
Pada akhirnya, tantangan pendidikan Indonesia tidak dapat diselesaikan hanya dengan mendirikan institusi baru. Yang lebih penting adalah memastikan sekolah dan perguruan tinggi yang sudah ada memiliki dukungan, kapasitas, dan ruang inovasi yang memadai.
Fokus kebijakan sebaiknya tidak berhenti pada peresmian lembaga baru, melainkan pada penguatan kelembagaan secara menyeluruh. Tanpa arah yang jelas dan koordinasi yang kuat, penambahan institusi seperti URI berisiko memperumit persoalan yang ingin diselesaikan. Sebaliknya, penguatan institusi yang sudah ada dapat menjadi jalan yang lebih berkelanjutan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan Indonesia di masa depan.





Komentar