top of page

Pemberdayaan Guru Perlu Perlu Dimaksimalkan Dukung Digitalisasi Pendidikan

Diperbarui: 23 Jul 2023

Menyambut Hari Pendidikan Nasional, digitalisasi merupakan salah satu hal yang patut diprioritaskan dalam pembangunan sektor pendidikan. Berkaca dari Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sempat dilakukan dalam merespons pandemi, kesenjangan digital atau digital divide merupakan satu faktor yang menghambat digitalisasi pendidikan.


“Terlepas dari kondisi yang ada, digitalisasi perlu terus diupayakan supaya siswa, guru dan sekolah bisa merasakan manfaat dari program-program digitalisasi pendidikan. Hal ini perlu dimaksimalkan demi, terutama, untuk meminimalisir learning loss,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza.


PJJ sudah menunjukkan faktor-faktor yang menghambat digitalisasi pendidik kesenjangan digital atau digital divide antar daerah, masih kurangnya pelatihan yang dapat membantu para guru untuk membangun kompetensi dan kepercayaan diri mereka dalam mengintegrasikan perangkat keras dan perangkat lunak ke dalam kegiatan mengajar mereka serta masih rendahnya tingkat literasi digital di kalangan siswa dan guru.


Salah satu dampak lain dari digital divide juga terlihat dengan rendahnya kemampuan guru dalam menggunakan perangkat teknologi untuk melakukan pengajaran. Pandemi ini memperlihatkan perlunya meningkatkan kapasitas dan kemampuan adaptasi guru dalam menggunakan teknologi untuk mengajar.


Guru merupakan faktor penting yang juga berkontribusi dalam suksesnya digitalisasi pendidikan. Di samping berbagai faktor yang sebelumya sudah dijelaskan, peningkatan kapasitas mereka juga perlu terus diupayakan supaya mereka bisa memanfaatkan digitalisasi sesuai dengan kebutuhan dan konteks daerah masing-masing.


Lebih luas lagi, peningkatan kapasitas guru juga dibutuhkan untuk memperkuat otonomi mereka dalam kegiatan belajar mengajar dan memanfaatkan keleluasaan yang diberikan oleh kurikulum untuk memenuhi kebutuhan siswa.


Terkait tidak diikutsertakannya revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, Nadia menyebut hal ini memberikan peluang yang lebih besar untuk partisipasi publik dan proses diskusi dan menggali lebih banyak perspektif dari berbagai pemangku kepentingan.


Nadia menambahkan, proses revisi perlu mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, merespons permasalahan yang ada dan mempertimbangkan potensi permasalahan yang mungkin saja timbul di masa mendatang.


Pandemi sudah menunjukkan beberapa permasalahan yang layak direspons oleh RUU Sisdiknas, misalnya saja mengenai digitalisasi pendidikan, sistem pendidikan resilien, fleksibilitas dalam implementasi kurikulum, peningkatan kapasitas guru serta berbagai dampak dari learning loss.


Pasal 81 dalam RUU ini juga perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang dari penghapusan Bahasa Inggris dari mata pelajaran wajib.


Selain itu, perlu dipertimbangkan proses penyusunan RUU Sisdiknas yang selama ini cukup kontroversial. Masukkan dari guru-guru Indonesia sangat penting untuk memastikan bahwa sistem pendidikan Indonesia tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan siswa terkait peluang kerja mereka di masa depan.



bottom of page