top of page

Melampaui PP Tunas: Tanggung Jawab Bersama untuk Keamanan Anak Digital

Pelindungan anak di ruang digital menjadi kebutuhan mendesak karena dunia maya kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka. Anak-anak berinteraksi, belajar, dan berekspresi melalui teknologi. Namun, di balik peluang besar itu, terdapat risiko serius seperti paparan konten berbahaya, eksploitasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.


Selama ini, reaksi spontan kita saat ingin melindungi anak anak kita di alam digital ini adalah dengan memberlakukan pembatasan akses. Namun, di balik pagar-pagar itu, sering kali kita terjebak dalam sebuah ilusi keamanan. Kita merasa mereka aman hanya karena tidak melihat apa yang mereka akses, padahal ancaman sesungguhnya seperti eksploitasi data hingga pelecehan daring tetap mengintai melalui celah-celah yang tak terlihat.


Pelindungan sebenarnya bukan sekadar soal membatasi akses, melainkan membangun ekosistem digital yang aman, mendidik, dan memberdayakan anak untuk tumbuh dengan sehat di era teknologi.


Oleh karena itu, penting adanya pendekatan yang menyeluruh: regulasi yang jelas, keterlibatan aktif orang tua dan guru, serta penguatan literasi digital agar anak mampu mengenali dan menghadapi ancaman dengan bijak.


Membatasi akses memang memberikan solusi instan yang dapat menenangkan hati orang tua. Namun, ada harga mahal yang harus dibayar: anak kehilangan haknya untuk belajar, berekspresi, dan berpartisipasi dalam dunia yang kini serba digital.


Memang terdapat paradoks dalam strategi pelindungan digital: ketika pembatasan akses dilakukan secara berlebihan, anak-anak justru merasa terkekang dan kehilangan ruang untuk berekspresi.


Alih-alih merasa aman, mereka sering kali terdorong untuk mencari cara lain agar tetap bisa

mengakses dunia digital, misalnya melalui akun palsu, VPN, atau perangkat teman. Jalur alternatif ini jauh lebih berisiko karena tidak terpantau oleh orang tua maupun guru, sehingga anak lebih rentan terhadap konten berbahaya, penipuan, atau eksploitasi.


Di sinilah peran PP No. 17/2025 (PP TUNAS) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak menjadi krusial, hadir sebagai kerangka hukum untuk melindungi anak di ruang digital. Peraturan ini tidak hadir untuk sekadar menjadi "polisi" digital, melainkan untuk memperkenalkan prinsip koregulasi.


Prinsip koregulasi menjadi penting: pemerintah menetapkan standar pelindungan, sementara pelaku usaha diberi ruang untuk merancang solusi teknis sesuai karakteristik layanan. Pemerintah bertugas menetapkan standar pelindungan yang kokoh, namun pelaku usaha diberikan fleksibilitas untuk merancang solusi teknis yang cerdas.


Parameter penilaian risiko, verifikasi mandiri, dan transparansi harus jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi industri. Tanpa kejelasan, kebijakan bisa menghambat inovasi dan membatasi hak anak atas akses digital. Kita membutuhkan sistem di mana verifikasi mandiri dan penilaian risiko menjadi standar emas bagi setiap platform.


Hanya saja, pelaksanaan peraturan No. 17/2025 menuntut koordinasi lintas sektor yang cukup rumit, mencerminkan kenyataan bahwa isu pelindungan anak di ruang digital tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja.


Pemerintah berperan menyusun regulasi, industri teknologi menyediakan platform, sekolah

mengintegrasikan edukasi dalam kurikulum, sementara orang tua mengawasi melalui nilai dan pola asuh sehari-hari. Tantangannya, masing-masing sektor memiliki kepentingan, kapasitas dan perspektif yang berbeda.


Tanpa mekanisme komunikasi yang jelas, transparansi, dan pembagian tanggung jawab yang tegas, kebijakan bisa mandek di tataran administratif. Karena itu, keberhasilan PP No. 17/2025 sangat bergantung pada sinergi multi-pihak yang konsisten, serta komitmen untuk menyeimbangkan pelindungan anak dengan hak mereka atas akses dan partisipasi digital.


Namun, sehebat apa pun regulasinya, pelindungan tidak akan efektif tanpa literasi digital. Pelindungan jangka panjang yang paling efektif bukan terletak pada sistem operasi ponsel, melainkan pada pemahaman yang tertanam di benak anak dan pendampingan aktif dari orang tua serta guru.


Kita perlu menggeser paradigma dari "melarang" menjadi "memberdayakan". Literasi digital bukan sekadar tahu cara menggunakan aplikasi, tapi tahu cara menjaga diri di rung digital.


Anak bukan pihak yang harus dijauhkan dari teknologi, melainkan individu yang perlu dibekali kemampuan untuk menggunakannya dengan aman dan bijak.


Artinya, literasi digital mencakup lebih dari sekadar keterampilan teknis. Anak perlu memahami etika berinternet, cara melindungi data pribadi, mengenali risikoseperti perundungan daring, hingga mengambil keputusan yang sehat saat berinteraksi online.


Dengan pendekatan ini, anak menjadi subjek aktif yang mampu menjaga diri sendiri, bukan sekadar objek yang harus dikontrol. Paradigma ini menuntut keterlibatan orang tua, sekolah, dan industri teknologi untuk menciptakan ekosistem digital yang aman sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.


Tantangannya memang besar—investasi waktu dan pendidikan bagi orang tua sering kali menjadi hambatan utama dalam memberdayakan manusianya—namun inilah fondasi pelindungan yang berkelanjutan.


Pada akhirnya, pelindungan anak di ruang digital bukan soal membatasi akses, melainkan membangun tanggung jawab bersama dengan kebijakan yang adaptif, industri yang bertanggung jawab, sekolah yang edukatif, dan orang tua yang hadir secara emosional maupun digital.


Tujuannya jelas: bukan mengurung anak dari ruang digital, tetapi membekali mereka dengan "kompas" yang tepat agar bisa menjelajahinya dengan aman dan penuh manfaat.


Komentar


Mengomentari postingan ini tidak tersedia lagi. Hubungi pemilik situs untuk info selengkapnya.
  • Youtube CIPS
  • Twitter CIPS
  • Instagram CIPS
  • LinkedIn CIPS
  • Email CIPS
bottom of page