BPS Ungkap Harga Beras Terus Naik, CIPS Dorong Kebijakan yang Lebih Adaptif
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga beras kembali meningkat pada September 2026 dan masih naik pada awal Oktober. Kondisi ini menunjukkan bahwa menjaga ketersediaan stok saja belum cukup untuk memastikan harga beras tetap terjangkau.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai pemerintah perlu memastikan pasokan dapat bergerak lebih fleksibel mengikuti perubahan produksi, distribusi, dan harga di pasar. Fleksibilitas tersebut penting terutama ketika produksi domestik menghadapi tekanan akibat kondisi iklim seperti fenomena El Nino.
“Kenaikan harga beras yang dilaporkan BPS perlu dilihat sebagai persoalan fleksibilitas pasokan dan distribusi. Ketika produksi tertekan oleh kondisi iklim, kebijakan harga dan distribusi juga perlu menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi pasar," ungkap Rahmad.
Menurut BPS, rata-rata harga beras di tingkat penggilingan pada September 2026 naik 0,81 persen secara bulanan dan 6,04 persen secara tahunan. Kenaikan juga terjadi di tingkat grosir dan eceran, masing-masing sebesar 0,61 persen dan 0,80 persen secara bulanan.
Pada minggu pertama Oktober, harga beras medium secara nasional kembali naik 0,16 persen, sementara beras premium naik 0,13 persen. Harga tersebut juga masih berada di atas aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah zona.
Tekanan terhadap produksi akibat kondisi iklim, termasuk risiko El Nino yang diperkirakan berlanjut hingga awal 2027, dapat semakin membatasi pasokan dan mendorong kenaikan harga. Namun, CIPS menilai efektivitas kebijakan pemerintah juga turut menentukan kemampuan pasar dalam merespons perubahan kondisi tersebut.
Studi CIPS (2023) menunjukkan kebijakan harga acuan, termasuk HET, yang kurang fleksibel dapat tertinggal dari dinamika pasar dan menciptakan hambatan dalam distribusi beras. Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas HET agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan biaya dan kondisi pasar. Pada saat yang sama, distribusi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) perlu dilakukan lebih cepat dan diarahkan ke wilayah yang mengalami tekanan harga, sehingga stok pemerintah dapat lebih efektif meredam kenaikan harga.
“Saat produksi domestik tertekan, pemerintah perlu membuka ruang bagi pasokan tambahan. Impor tidak harus menjadi respons pertama, tetapi perlu tersedia sebagai opsi yang dapat digunakan secara terukur ketika produksi domestik tidak mampu memenuhi kebutuhan pasar,” kata Rahmad.
CIPS juga mengingatkan bahwa harga beras yang tinggi tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan petani. Studi CIPS (2025) menunjukkan sekitar 90,55% petani padi merupakan net consumer beras. Artinya, kenaikan harga pangan juga dapat menggerus daya beli rumah tangga petani.
Dengan begitu, perlindungan terhadap petani perlu berorientasi pada jangka panjang. Pemerintah sebaiknya fokus menjamin petani mendapatkan jaring pengaman, terlebih di tengah risiko iklim yang terus meningkat.
Akses terhadap informasi cuaca dan iklim, pembiayaan, asuransi pertanian, praktik pertanian cerdas iklim, serta dukungan teknis seperti penguatan kapasitas pompanisasi dapat membantu petani mempertahankan atau bahkan meningkatkan skala usaha taninya di tengah kondisi ekstrem.
“Stabilitas harga pangan perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap petani. Pemerintah dapat mencapai itu dengan memastikan fleksibilitas di pasar sekaligus memperkuat ketahanan petani terhadap tekanan produksi dan iklim," pungkas Rahmad.





Komentar