top of page

Sel, 24 Agu

|

Zoom Webinar & YouTube

Permenkominfo No. 5/2020: Melindungi atau Membatasi Hak Berekspresi di Internet

Permenkominfo No. 5/2020: Melindungi atau Membatasi Hak Berekspresi di Internet
Permenkominfo No. 5/2020: Melindungi atau Membatasi Hak Berekspresi di Internet

Waktu & Lokasi

24 Agu 2021, 10.30

Zoom Webinar & YouTube

Tentang Event

Peraturan Moderasi Konten pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 menuai banyak kritik karena implementasinya dapat mempengaruhi hak digital masyarakat. Contohnya, definisi konten terlarang yang multitafsir, dan batas waktu penghapusan konten yang menjadi permasalahan dalam kebijakan ini.

Untuk mengkaji Hal tersebut, Pusat Studi Kebijakan Indonesia (CIPS) akan meluncurkan makalah kebijakan Yang membahas Mengenai MEKANISME proses karena (Proses hukum Yang adil) hearts Pelaksanaan moderasi official Indonesia.

Lalu, apa saja yang perlu diperjelas dalam Permenkominfo No. 5/2020 agar penegakan hukum dan administratifnya berjalan dengan bertanggung jawab dan terbuka? Apakah peraturan moderasi konten pada Permenkominfo No. 5/2020 mungkin menyebabkan penyensoran yang berlebihan di ruang digital Indonesia?

Mari cari tahu bersama dalam kegiatan “ Diskusi Panel: Permenkominfo No. 5/2020:  Protect atau Membatasi Hak Berekspresi di Internet?” bersama:

  1. Pingkan Audrine – Peneliti, Center for Indonesian Policy Studies - Materi
  2. Drs. Milikta Jaya Sembiring - Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi & Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
  3. Karissa Agrippina Sjawaldy – Manajer Kebijakan Publik, Facebook Indonesia

Moderator: Indra Setiawan, Peneliti Muda Center for Indonesian Policy Studies

Tonton rekam ulang webinarnya di sini

Bagikan Event Ini

  • Youtube CIPS
  • Twitter CIPS
  • Instagram CIPS
  • LinkedIn CIPS
  • Email CIPS
bottom of page