top of page

Omnibus Law: Perspektif Kebijakan Impor Pada Ketahanan Pangan Nasional

Kam, 15 Okt

|

Zoom dan YouTube

Omnibus Law: Perspektif Kebijakan Impor Pada Ketahanan Pangan Nasional
Omnibus Law: Perspektif Kebijakan Impor Pada Ketahanan Pangan Nasional

Waktu & Lokasi

15 Okt 2020, 14.30

Zoom dan YouTube

Tentang Event

bahan:

  1. Felippa Amanta - Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) - Unduh

  2. Dr. Bayu Krisnamurthi, - Ketua Umum Asosiasi AgriBisnis Indonesia 2019 - 2023 - Unduh

Tonton rekaman ulang kegiatan melalui tautan ini

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, atau yang dikenal sebagai Omnibus Law, menjadikan impor sebagai salah satu sumber penyediaan pangan dalam negeri dapat menyediakan kebutuhan pangan nasional yang sebelumnya hanya menyediakan dari produksi domestik.

Sebelumnya, impor pangan hanya diizinkan apabila stok pangan nasional tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pembatasan impor pangan ketat yang diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2012 dan UU Nomor 19 tahun 2013 menjadi salah satu hambatan Indonesia dalam memenuhi stok pangan nasional serta akses masyarakat terhadap pangan yang terjangkau.

Bagikan Event Ini

  • Youtube CIPS
  • Twitter CIPS
  • Instagram CIPS
  • LinkedIn CIPS
  • Email CIPS
bottom of page