Omnibus Law: Perspektif Kebijakan Impor Pada Ketahanan Pangan Nasional
Kam, 15 Okt
|Zoom dan YouTube


Waktu & Lokasi
15 Okt 2020, 14.30
Zoom dan YouTube
Tentang Event
bahan:
Felippa Amanta - Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) - Unduh
Dr. Bayu Krisnamurthi, - Ketua Umum Asosiasi AgriBisnis Indonesia 2019 - 2023 - Unduh
Tonton rekaman ulang kegiatan melalui tautan ini
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, atau yang dikenal sebagai Omnibus Law, menjadikan impor sebagai salah satu sumber penyediaan pangan dalam negeri dapat menyediakan kebutuhan pangan nasional yang sebelumnya hanya menyediakan dari produksi domestik.
Sebelumnya, impor pangan hanya diizinkan apabila stok pangan nasional tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pembatasan impor pangan ketat yang diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2012 dan UU Nomor 19 tahun 2013 menjadi salah satu hambatan Indonesia dalam memenuhi stok pangan nasional serta akses masyarakat terhadap pangan yang terjangkau.
