Omnibus Law: Mengevaluasi Kebijakan Impor Benih serta Dampaknya Terhadap Produktivitas Pertanian Lokal
Sel, 20 Okt
|Zoom and YouTube


Waktu & Lokasi
20 Okt 2020, 14.30
Zoom and YouTube
Tentang Event
bahan:
1. Galuh Octania - Pusat Peneliti Kajian Kebijakan Indonesia - Unduh
2. Dr.Ir. Prihasto Setyanto, M.Si. - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Republik Indonesia - Unduh
3. Prelia Moenandar - Manajer Urusan Eksternal, Corteva Agriscience - Unduh
Tonton rekaman ulangnya di sini.
Beberapa kebijakan pemerintah seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 dan juga UU Nomor 22 Tahun 2019 memprioritaskan produksi dan penyediaan benih pertanian lokal dari dalam negeri. Kegiatan impor benih pertanian dibatasi hanya apabila produksi domestik tidak memenuhi kebutuhan nasional. Ketatnya regulasi impor dalam UU tersebut menjadi penghambat produksi pertanian lokal karena kurangnya akses petani terhadap aneka benih-benih unggul yang dibutuhkan dalam meningkatkan hasil panen.





