top of page

Omnibus Law: Mengevaluasi Kebijakan Impor Benih serta Dampaknya Terhadap Produktivitas Pertanian Lokal

Sel, 20 Okt

|

Zoom dan YouTube

Omnibus Law: Mengevaluasi Kebijakan Impor Benih serta Dampaknya Terhadap Produktivitas Pertanian Lokal
Omnibus Law: Mengevaluasi Kebijakan Impor Benih serta Dampaknya Terhadap Produktivitas Pertanian Lokal

Waktu & Lokasi

20 Okt 2020, 14.30

Zoom dan YouTube

Tentang Event

bahan:

1. Galuh Octania - Pusat Peneliti Kajian Kebijakan Indonesia - Unduh

2. Dr.Ir. Prihasto Setyanto, M.Si. - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Republik Indonesia - Unduh

3. Prelia Moenandar - Manajer Urusan Eksternal, Corteva Agriscience - Unduh

Tonton rekaman ulangnya di sini.

Beberapa kebijakan pemerintah seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 dan juga UU Nomor 22 Tahun 2019 memprioritaskan produksi dan penyediaan benih pertanian lokal dari dalam negeri. Kegiatan impor benih pertanian dibatasi hanya apabila produksi domestik tidak memenuhi kebutuhan nasional. Ketatnya regulasi impor dalam UU tersebut menjadi penghambat produksi pertanian lokal karena kurangnya akses petani terhadap aneka benih-benih unggul yang dibutuhkan dalam meningkatkan hasil panen.

Dalam UU Cipta Kerja, atau dikenal juga sebagai Omnibus Law, beberapa syarat administratif terkait dengan impor bibit hortikultura guna memenuhi kebutuhan pertanian akan dihapus sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian lokal. Selain itu, ketentuan perizinan mengenai pemasukan benih unggul dari luar negeri di UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian pun diubah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Meskipun UU Cipta Kerja dapat mendukung produktivitas agrikultur dari penyederhanaan kebijakan impor benih pertanian, beberapa elemen pada rancangan UU tersebut memiliki sisi kontra. Contohnya, kemudahan akses yang diberikan pemerintah kepada produk-produk impor benih dianggap dapat membuat petani benih pertanian Indonesia memiliki risiko yang lebih besar untuk kalah bersaing dengan benih dan benih impor yang lebih murah dan berkualitas.

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengajak Anda untuk menghadiri diskusi evaluasi kebijakan impor yang terdapat pada UU Cipta Kerja serta pencapaian produktivitas pertanian lokal melalui webinar yang diadakan pada:

Hari/Tanggal: Selasa, 20 Oktober 2020

Jam: 14.30 – selesai

Platform: Zoom dan YouTube

Moderator: Felippa Amanta - Kepala Peneliti CIPS

Diskusi ini merujuk pada naskah Undang-Undang Cipta Kerja per 5 Oktober 2020 dengan 905 halaman

Bagikan Event Ini

  • Youtube CIPS
  • Twitter CIPS
  • Instagram CIPS
  • LinkedIn CIPS
  • Email CIPS
bottom of page