top of page

Independensi Badan Pengawas UU PDP tak bisa ditawar

Dalam sebuah dunia dimana keamanan data pribadi semakin rentan, menjadi penting bagi Indonesia untuk menjamin perlindungan data secara efektif, tanpa pandang bulu dan transparan dengan memastikan adanya lembaga independen untuk mengawasi pelaksanaan

dan penegakkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).


Semakin maraknya serangan siber, kecurangan data dan pelanggaran privasi di Indonesia seperti pencurian dan penyalahgunaan data pribadi, ransomware, penipuan daring dan sebagainya, meningkatkan urgensi perlindungan terhadap data pribadi yang efektif.


Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat bahwa walaupun jumlah serangan siber di tahun 2023 menurun sebesar 24,37 persen dibandingkan tahun sebelumnya, jumlahnya masih terbilang besar, yaitu 279,84 juta.


Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang disahkan Dewan perwakilan Rakyat pada bulan September 2022 dan mulai berlaku di bulan berikutnya, mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas atau Data Protection Authority (DPA) untuk memastikan efektivitas penegakan UU PDP ini.


Badan yang tugas dan tanggung jawabnya akan dielaborasi dalam peraturan turunan yang kemungkinan berbentuk Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden, harus sudah terbentuk dua tahun setelah perundangan itu berlaku.


Pembentukan DPA yang independen dinilai jadi indikator keseriusan pemerintah melaksanakan UU PDP karena hanya dengan terbebas dari pengaruh pemerintah maupun swasta, kepatuhan terhadap UU PDP oleh semua kalangan, termasuk lembaga pemerintah dapat dipastikan.


Independensi ini penting karena karena pelanggaran data pribadi dapat dilakukan oleh perseorangan, institusi swasta, maupun pemerintah.


Selain mengawasi pengelola data swasta, lembaga tersebut juga akan mengawasi pengelola

data layanan publik yang dikelola institusi pemerintahan sehingga memungkinkan untuk memastikan bahwa pemerintah atau lembaga publik tidak menyalahgunakan kekuasaan atau melanggar hak-hak individu.


Lembaga yang independen ini juga akan dapat memastikan bahwa data pribadi digunakan dan ditangani secara bertanggungjawab dan akan berperan sebagai mekanisme untuk meminta pertanggung jawaban organisasi atas penyalahgunaan, penanganan yang salah atau mengakses data pribadi tanpa izin.


Akuntabilitas ini akan membangun sebuah budaya tatakelola data yang bertanggung jawab di antara institusi dan organisasi yang ada, serta mencegah praktik-praktik penanganan data yang tak baik.


Kehadiran badan pengawas yang independen juga akan dapat memperkuat kerangka umum UU PDP dengan secara menerus mengadvokasi perbaikan dan amandemen yang diperlukan yang didasarkan atas ancaman yang muncul, perkembangan teknologi, serta praktek terbaik internasional.


Ia juga dapat berkontribusi pada proses legislatif, dengan memastikan bahwa perundangan sejalan dengan terus berkembangnya kebutuhan serta ekspektasi individual maupun bisnis.


Salah satu peran penting lainnya dari sebuah badan pengawas yang independen adalah mendidik publik mengenai hak dan tanggungjawab mereka terkait perlindungan data pribadi.


Dengan melalui kampanye membangun kesadaran, publikasi serta konsultasi publik, badan pengawas ini dapat memperkuat dukungan publik serta memberdayakan individu dengan memberikan mereka pengetahuan mengenai hak privasi mereka serta bagaimana melindungi diri dari pelanggaran data potensial.


Dalam kasus terjadinya perselisihan terkait penyalahgunaan data, sebuah badan yang independen dapat berlaku sebagai mediator yang netral, yang mampu menawarkan sebuah platform bagi individu untuk menyuarakan persoalan mereka serta mengatasi konflik dengan pengendali data atau badan-badan pengolah data.


Otoritas tersebut dapat menjadi ujung tombak memastikan dilakukannya upaya perlindungan data pribadi dan kepatuhan pengendali dan pengolah data pribadi, baik individu, badan hukum privat, maupun lembaga publik, dalam melindungi data tersebut.


Adanya sebuah badan independen yang mengawasi pelaksanaan UU PDP juga akan membantu meningkatkan kerjasama internasional terkait perlindungan data. Hal ini akan membangun platform yang memungkinkan engagement dengan berbagai lembaga independen lainnya, otoritas pembuat peraturan serta organisasi internasional.


Kerjasama seperti ini akan dapat mendorong pertukaran praktik-praktik terbaik, mendorong

harmonisasi standar perlindungan data serta mendudukkan Indonesia sebagai pemain yang

bertanggung jawab dalam landskap global perlindungan data.


Salah satu kelemahan UU PDP adalah bahwa ia menetapkan bahwa DPA ini akan bertanggung jawab kepada Presiden sehingga independensinya tidak lagi sepenunhya dapat dijamin.


Contoh kasusnya adalah KPK yang pada awalnya bertanggung jawab kepada publik dan hanya menyampaikan laporan berkala kepada presiden, DPR dan BPK.


Namun, dengan UU nomor 19 tahun 2019, yang menggantikan UU nomor 3 tahun 2002, maka KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga membuat kinerja lembaga anti rasuah itu tidak segarang dahulu dalam memburu para koruptor.


Dengan menerima badan pengawas ini sebagai bagian integral dari ekosistem perlindungan

data, Indonesia akan dapat memperkuat kerangkah hukumnya serta membangun sebuah landskap digital yang lebih aman bagi warganya.


Independensi juga dapat membantu membangun kepercayaan publik pada hukum dan penegakannya, dan juga membantu memastikan bahwa hukum dilaksanakan dan ditegakkan secara konsisten lintas sektoral dan industri.


Lembaga pengawas yang independen akan membantu menumbuhkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan adopsi digital yang pada akhirnya mendorong investasi, kompetisi dan inovasi dalam ekonomi digitaI Indonesia.


Untuk memastikan bahwa DPA yang akan dibentuk kelak ini akan independen dan dapat bekerja secara efektif, mandat yang diberikan kepadanya harus benar benar jelas, kemudian keanggotaan DPA dipilih berdasarkan kompetensi dan imparsialitas. Proses penetapannya pun harus transparan dan mengikut sertakan semua pemangku kepentingan terkait.


DPA juga harus memperoleh pendanaan yang memadai dari pemerintah yang paling tidak dapat menutupi biaya operasionalnya, agar memungkinkan lembaga ini bekerja secara efektif.


Publik juga harus dipastikan menyadari pentingnya perlindungan data pribadi serta peran DPA dalam memastikannya. DPA harus secara aktif menyelenggarakan kampanye edukasi publik untuk meningkatkan kesadaaran mengenai pentingnya perlindungan data pribadi.

bottom of page