donate
how to donate
Berdasarkan Permenkeu No.36 Pasal 6 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010, kegiatan CIPS atau Yayasan Cipta Sentosa masuk dalam kategori Riset dan Pengembangan. Maka dari itu, donasi yang diberikan kepada CIPS/Yayasan Cipta Sentosa oleh badan hukum Indonesia (bukan pribadi), dapat menjadi komponen Tax Deduction (PPh 28/29).
Silakan hubungi Anthea Haryoko apabila Anda telah melakukan transfer atau ada pertanyaan terkait donasi di